--- / --- 00:00 WITA

DPR Ingatkan Pemerintah: Transformasi Prodi Jangan Hanya Kejar Kebutuhan Industri

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memberikan keterangan terkait evaluasi program studi di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: Tari/Karisma)

Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan catatan kritis terhadap rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait evaluasi hingga opsi penutupan program studi (prodi). Hetifah menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus berpijak pada kajian akademik yang mendalam dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru demi merespons tren pasar jangka pendek.

Meski mendukung peningkatan relevansi pendidikan dengan dunia kerja, Hetifah mengingatkan agar fungsi perguruan tinggi tidak direduksi menjadi sekadar pabrik pemasok tenaga kerja. Menurutnya, institusi pendidikan tinggi memiliki mandat yang jauh lebih luas dan mulia, yakni sebagai pusat pengembangan kebudayaan, penguatan daya kritis bangsa, serta pengembangan ilmu-ilmu dasar yang menjadi fondasi peradaban.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menilai pendekatan transformasi jauh lebih tepat dibandingkan melakukan penutupan prodi secara massal. Prodi yang dianggap kurang relevan saat ini seharusnya direvitalisasi melalui penguatan kurikulum dan pendekatan interdisipliner. Selain itu, kurikulum prodi harus mampu mengintegrasikan potensi daerah serta kekayaan budaya lokal agar tetap memiliki daya tawar yang unik.

Hetifah juga mengkhawatirkan orientasi efisiensi yang berlebihan dalam penataan prodi. Ia berpendapat bahwa penghapusan prodi tertentu secara gegabah berisiko menyempitkan ekosistem keilmuan di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendesak agar setiap proses evaluasi dilakukan secara berkala dan transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga asosiasi profesi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak sivitas akademika dalam setiap proses transisi. Jika penyesuaian atau penutupan prodi memang harus dilakukan sebagai opsi terakhir, pemerintah wajib menjamin masa transisi yang adil bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi serta kepastian nasib bagi para dosen pengampu prodi tersebut.

Baca juga:  Komisi X DPR Respons Dinamika UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar selaras dengan tujuan besar pendidikan nasional. Hetifah berharap sinergi antara kebijakan pemerintah dan otonomi kampus tetap terjaga, sehingga penataan prodi benar-benar memperkuat kualitas pendidikan tinggi tanpa mengorbankan keragaman disiplin ilmu yang dibutuhkan bangsa di masa depan. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."