Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan platform gim daring Roblox belum memenuhi standar regulasi nasional terkait perlindungan anak, meski perusahaan tersebut telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global.
Ketidakpatuhan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dalam evaluasi terbaru yang dilakukan pemerintah, Roblox dinilai masih memiliki celah keamanan krusial yang berisiko tinggi bagi pengguna di bawah umur di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa titik lemah utama berada pada fitur interaksi sosial di dalam platform. Pemerintah menemukan bahwa layanan khusus anak di Roblox masih memungkinkan terjadinya komunikasi atau percakapan langsung dengan pengguna asing yang tidak dikenal.
“Kami masih menemukan bahwa pengaturan tersebut membolehkan adanya komunikasi dengan orang tak dikenal. Ini yang menjadi perhatian utama dan banyak disampaikan oleh para orang tua di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Menurut Meutya, meski Roblox telah melakukan adjustment setting dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, kebijakan global tersebut belum cukup untuk mengimbangi standar ketat yang ditetapkan hukum Indonesia. Pemerintah secara tegas menolak proposal kepatuhan yang diajukan oleh pihak Roblox karena dianggap belum mampu menutup loophole yang mengancam keselamatan digital anak.
Selain Roblox, pemerintah juga memberikan catatan merah kepada YouTube. Platform berbagi video tersebut bahkan telah menerima surat teguran pertama dari Kemkomdigi karena dianggap belum sepenuhnya patuh terhadap poin-poin dalam PP Tunas. Pemerintah kini menunggu langkah konkret dari manajemen YouTube untuk memperbaiki sistem mereka.
Meutya menegaskan bahwa dalam koridor hukum Indonesia, tidak ada ruang abu-abu bagi penyelenggara sistem elektronik. Standar yang ditetapkan adalah kepatuhan penuh, mengingat ada sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia yang aktif berselancar di ruang digital dan membutuhkan proteksi berlapis.
“Dalam hukum di Indonesia tidak ada istilah ‘mungkin patuh’. Yang kita minta adalah kepatuhan penuh,” tegas Meutya di hadapan awak media.
Di sisi lain, tren positif ditunjukkan oleh sejumlah platform besar lainnya. TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (dahulu Twitter), hingga Bigo Live dilaporkan telah menyerahkan komitmen kepatuhan dan mulai menjalankan prosedur sesuai regulasi nasional. Capaian ini dianggap sebagai langkah awal yang signifikan dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Kemkomdigi kini memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyerahkan laporan penilaian profil risiko secara mendalam. Laporan ini nantinya akan menjadi basis evaluasi bagi pemerintah untuk menentukan apakah sebuah platform layak beroperasi atau memerlukan tindakan administratif lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil karena pemerintah menilai beban perlindungan anak tidak boleh hanya ditumpukan pada pundak orang tua melalui fitur parental control. Penyelenggara platform memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyediakan infrastruktur digital yang secara bawaan (by design) sudah aman bagi anak-anak.
Pemerintah berjanji akan terus melakukan komunikasi intensif, baik secara formal maupun informal, kepada para pengembang platform global. Tujuannya agar mereka segera melakukan lokalisasi fitur keamanan yang sesuai dengan nilai dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia demi menjamin masa depan generasi muda di dunia siber. *R107






