--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

KPK Jerat Bos Travel Haji Terkait Korupsi Kuota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pengembangan penyidikan ini mengungkap adanya praktik lancung dalam distribusi kuota tambahan yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Langkah hukum terbaru ini merupakan kelanjutan dari penyidikan besar yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ. Dengan tambahan dua orang dari unsur pengusaha travel ini, lembaga antirasuah kini total telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus manipulasi kuota ibadah haji tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka tersebut adalah ISM yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual dalam mengatur distribusi kuota haji di luar regulasi resmi pemerintah.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, ISM dan ASR disinyalir aktif melakukan lobi untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. Mereka diduga mendesak penyelenggara negara agar menambah alokasi kuota khusus melampaui batas maksimal 8 persen yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Skema yang dijalankan para tersangka berkembang pada pengaturan komposisi pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50. Selain itu, KPK menemukan indikasi bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan diarahkan secara sepihak kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok tertentu melalui skema percepatan keberangkatan atau jalur T0.

Asep Guntur menjelaskan bahwa praktik manipulasi ini tidak terjadi secara gratis, melainkan diikuti dengan aliran dana sebagai bentuk komitmen fee kepada pejabat terkait. ISM diduga menyerahkan uang senilai USD 30.000 kepada pihak internal Kementerian Agama melalui staf khusus, serta sejumlah uang dalam denominasi dolar dan riyal kepada pejabat di lingkungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga:  Integritas Ruang Kelas

Keuntungan ilegal yang diraup dari praktik ini sangat fantastis, di mana PT Maktour diduga mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada musim haji 2024. Sementara itu, keterlibatan ASR diduga berkaitan dengan pemberian dana mencapai USD 406.000 yang menguntungkan delapan perusahaan travel terafiliasi dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi para calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun. Manipulasi distribusi kuota ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola layanan keagamaan yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan penelusuran aset dan aliran dana lainnya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal besar di kementerian tersebut.

KPK berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi sistem manajemen haji di Indonesia agar lebih berpihak pada hak-hak jemaah reguler. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."