--- / --- 00:00 WITA

Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik Kartu SIM

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan dalam peluncuran sistem registrasi biometrik "SEMANTIK" sebagai langkah memperkuat keamanan ruang digital di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi nomor seluler berbasis biometrik mulai Selasa (27/1/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah untuk menekan angka penipuan daring (online) serta penyalahgunaan nomor anonim yang kian meresahkan masyarakat.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, setiap aktivitas pendaftaran kartu SIM baru maupun pembaruan data wajib melalui proses verifikasi wajah yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada data kependudukan nasional.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penyalahgunaan identitas palsu menjadi celah utama dalam berbagai tindak kriminal digital. Berdasarkan laporan masyarakat, mayoritas kasus penipuan bermula dari penggunaan nomor seluler yang identitas pemiliknya tidak valid atau sulit dilacak oleh otoritas berwenang.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid saat meluncurkan program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Penerapan sistem biometrik ini dirancang untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan yang sering memanfaatkan nomor sekali pakai (disposable numbers) untuk aksi scam, phishing, hingga pencurian kode OTP (One-Time Password). Dengan validasi wajah, proses identifikasi pemilik nomor menjadi lebih akurat dan sulit dipalsukan dibandingkan metode registrasi SMS konvensional.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam berkomunikasi. Sebaliknya, sistem SEMANTIK diposisikan sebagai instrumen perlindungan sejak dini agar warga merasa aman dari gangguan pesan atau panggilan penipuan yang bersifat manipulatif.

Baca juga:  Pemerintah Layangkan Teguran Resmi kepada Google

Selain mewajibkan verifikasi wajah, pemerintah juga memperketat aturan mengenai batasan jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki oleh satu identitas tunggal. Langkah ini diambil guna mencegah praktik penimbunan kartu SIM yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal secara massal.

Di sisi lain, pemerintah memberikan mandat tegas kepada seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan data mereka. Operator seluler wajib menjamin kerahasiaan dan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari risiko kebocoran data di masa mendatang.

Penataan registrasi kartu SIM sebenarnya telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2014. Namun, seiring dengan evolusi pola kejahatan siber yang semakin canggih, pemerintah menilai sistem validasi identitas perlu diperkuat ke tingkat yang lebih tinggi.

Melalui langkah mitigasi dari sisi hulu ini, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem ruang digital yang lebih sehat. Dengan identitas yang terverifikasi secara biometrik, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi dan berkomunikasi secara digital dapat meningkat signifikan. *R106

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."