Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi langkah hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi komedi tunggalnya yang bertajuk Mens Rea. Menurut Abdullah, kritik yang disampaikan melalui medium seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Abdullah menilai bahwa muatan dalam materi tersebut masih dalam batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kritik, termasuk melalui komedi, selama tetap mengedepankan etika dan tata krama yang berlaku.
“Kritik lewat Mens Rea adalah hal wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik melalui medium seni selama dilakukan dengan baik,” kata Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Dorong Kritik Balas Kritik
Politisi dari Fraksi PKB ini menyayangkan kecenderungan penyelesaian silang pendapat melalui jalur kepolisian. Ia berpendapat bahwa ketidaksetujuan terhadap suatu karya seni seharusnya dihadapi dengan argumentasi atau kritik balik, bukan dengan laporan pidana yang dapat membebani kerja penegak hukum.
Ia menekankan bahwa tidak semua perbedaan pendapat harus berujung pada proses hukum. “Jika ada pihak yang tidak sependapat dengan materi tersebut, cukup sampaikan kritiknya secara terbuka. Tidak perlu semuanya dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Meski mendukung kebebasan berpendapat, Abdullah tetap memberikan catatan bagi para seniman dan komika agar tetap menjaga tanggung jawab moral. Kritik yang ditujukan kepada institusi pemerintah maupun pejabat publik diharapkan tetap disampaikan secara santun agar dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Duduk Perkara Laporan Polisi
Persoalan ini bermula ketika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh gabungan kelompok pemuda yang terdiri dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor menjerat Pandji dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 300, 301, 242, serta 243. Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan rekaman video yang berisi materi stand up comedy tersebut yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik.
Menanggapi situasi ini, Abdullah menyatakan bahwa parlemen akan terus memantau perkembangan kasus yang bersinggungan dengan kebebasan sipil. Ia berharap penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak menjadi alat untuk membungkam kreativitas warga negara. *R103






