--- / --- 00:00 WITA
Tekno  

TikTok Dibekukan, Abaikan Permintaan Data Judi Online

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat, 3 Oktober 2025. Pembekuan ini merupakan respons atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya mengabaikan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas judi online melalui fitur TikTok Live. Komdigi menilai TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan langkah ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah. Pihaknya menduga ada monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen Alexander di kantor Komdigi, Jakarta.

Namun, alih-alih memberikan data, TikTok melalui surat resminya bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut. TikTok beralasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Alexander Sabar menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Baca juga:  Gadget Rusak? Ini yang harus Diperhatikan Saat Ingin Mengganti HP

Menurutnya, tindakan tegas ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara. Tujuannya untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital dan menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."