Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial HG dan ST sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020-2023.
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang memiliki wewenang menyetujui anggaran para mitra kerja. Melalui rapat Panja, disepakati kuota bansos BI dan OJK yang penerimanya diarahkan ke yayasan milik para anggota Komisi XI, termasuk yayasan yang berafiliasi dengan HG dan ST.
Modusnya, HG dan ST menugaskan staf mereka untuk mengajukan proposal bansos menggunakan yayasan binaan masing-masing. Selama periode 2021 hingga 2023, HG diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara ST menerima Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya.
Dana bansos tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan dan digunakan untuk membeli aset serta kepentingan pribadi. ST bahkan diduga merekayasa transaksi melalui bank daerah untuk menyembunyikan aliran dana. Dalam pemeriksaan, ST juga mengklaim adanya aliran uang bansos kepada pihak-pihak lain.
DPR Desak Roadmap Pemberantasan KKB Papua
Perkuat Aset Negara, KPK Tarik 12 Jaksa
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Enam Tersangka Live Streaming Pornografi Diringkus
Bareskrim Terapkan Moratorium Konflik Agraria
BGN Tutup Ribuan Dapur MBG
PPATK Ungkap Ribuan Pegawai Kemensos Main Judol
Awas “Abuse of Power” di RUU Perampasan Aset
Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal TPPU. *R101






