Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti urgensi perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya terkait pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual (KI). Meity mendesak pemerintah memastikan proses pendaftaran dan legalisasi hukum bagi UMKM, termasuk Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dapat berjalan efisien dan mudah diakses.
“Saya menyarankan agar UMKM segera mendaftarkan hak cipta dan kekayaan intelektualnya. Sarana pelayanan hukum ini harus dapat diakses dengan mudah sampai tahap legalisasi tanpa kesulitan akibat proses digitalisasi hukum yang belum berjalan linier,” ujar Meity Rahmatia di Bandung, Kamis (6/11/2025). Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti kunjungan spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat.
Politisi Fraksi PKS itu menilai bahwa meskipun sistem digital pelayanan hukum sudah tersedia, sosialisasi kepada masyarakat luas masih minim. “Sebenarnya sudah ada digitalisasi, tapi kurang sosialisasi. Ini yang perlu diperkuat agar pelaku UMKM benar-benar tahu cara mengaksesnya,” jelas Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini.
Meity juga mendorong sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai pihak, termasuk DPR RI, untuk memperluas jangkauan layanan hukum. Komisi XIII disebut siap menjadi mitra strategis untuk membantu sosialisasi.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa posisi Bandung sebagai central excellence layanan hukum belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas karena kurangnya sosialisasi dan data autentik dari kementerian. Meity menegaskan perlunya pengawasan serius dari Kemenkumham agar pelaksanaan kebijakan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kalangan bawah. *R101






