Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak evaluasi regulasi pengelolaan dana pensiun Ikatan Purnabakti Askes/BPJS Kesehatan setelah menerima aduan kesulitan pencairan dan potensi kerugian yang dialami pensiunan akibat perbedaan tafsir aturan. Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/9/2025), Netty menyoroti adanya pertentangan antara regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Memorandum of Understanding (MoU) BPJS Kesehatan-BPLK BRI, dan aturan internal BPLK BRI, yang menyebabkan dana pensiun – yang seharusnya menjadi jaminan hari tua – sulit dicairkan bahkan berpotensi hangus.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan dana pensiun yang dihadapi oleh Ikatan Purnabakti Askes/BPJS Kesehatan. Netty menegaskan bahwa dana pensiun memiliki filosofi mulia sebagai jaminan dan proteksi sosial bagi para purnabakti di hari tua.
“Di manapun, ketika seseorang menitipkan harapan dan dananya untuk dikelola di masa pensiun, tentu harapannya ada jaminan sosial yang berkelanjutan. Kalau dikelola dengan baik, maka lansia tetap bisa berdaya,” ujar Netty di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Selasa (24/9/2025).
Menurut Netty, masalah yang muncul saat ini menimbulkan kerugian dan keresahan, yang akar persoalannya disinyalir akibat adanya perbedaan tafsir regulasi dalam pengelolaan dana.
Netty Prasetiyani secara spesifik menyoroti bahwa aturan pengelolaan keuangan dana pensiun seharusnya tunduk pada regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, yang terjadi justru pengelolaan dana pensiun tersebut lebih didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) internal antara BPJS Kesehatan dan BPLK BRI (Badan Pengelola Kesejahteraan Lembaga BRI) serta aturan internal BPLK BRI.
“Hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut, karena terlihat ada pertentangan antara aturan OJK, MoU BPJS Kesehatan-BPLK BRI, dan aturan internal BPLK BRI itu sendiri,” jelasnya.
Netty juga menyampaikan empati atas keresahan para purnabakti yang kesulitan mencairkan dana. Ia menyebut, kesulitan ini bahkan berujung pada ancaman dana pensiun hangus, padahal sebelumnya sempat dijanjikan keuntungan.
Netty juga menyoroti adanya potongan pajak yang dinilai tidak wajar, yang secara signifikan mengurangi jumlah dana yang diterima pensiunan.
“Kalau yang seharusnya menerima Rp500 juta hanya tinggal Rp400 juta, itu jelas besar sekali dampaknya bagi kehidupan para pensiunan. Dana sebesar itu sangat berarti untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan anak, maupun keberlangsungan hidup,” tegas Netty.
Sebagai langkah tindak lanjut, Netty mendorong agar persoalan ini tidak hanya dikawal melalui Komisi IX yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, tetapi juga ditindaklanjuti ke komisi lain yang bermitra langsung dengan BRI. Ia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap MoU internal tersebut serta memastikan bahwa seluruh lembaga pengelola keuangan wajib tunduk pada regulasi yang lebih tinggi dan berorientasi pada perlindungan serta keadilan bagi pensiunan. *R102






