Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memburu buronan internasional, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), di seluruh pelosok tanah air. Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Jakarta pada Senin, 22 September 2025. Menurutnya, Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kriminal.
Sepanjang 2024 hingga 2025, Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah berhasil memproses ekstradisi enam WNI buronan internasional. Selain itu, 18 subjek buronan dari berbagai negara juga telah diserahkan kepada negara mitra. Data tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam penegakan hukum lintas batas.
Sebagai bagian dari upaya global, Polri aktif berpartisipasi dalam forum internasional, termasuk Interpol, ASEANAPOL, dan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC). Forum ini digunakan untuk memperkuat kerja sama dan menyatukan visi dalam menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Amur mengakui adanya hambatan berupa perbedaan sistem hukum antarnegara. Namun, Polri berkomitmen untuk beradaptasi demi menjaga kepentingan nasional.
Pada Oktober 2025 mendatang, Indonesia juga dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan menteri kepolisian negara-negara Melanesia (MSG) di Jakarta. Acara ini merupakan salah satu langkah strategis Polri untuk memperluas jaringan kerja sama regional.
Dalam RDP tersebut, Amur memaparkan enam WNI yang masuk dalam daftar buronan internasional dan sedang dalam proses ekstradisi. Mereka adalah:
- Paul Nicholas Robertson
- Muhammad Shaheenshah bin Mohd Sidek
- Adrian Asharyanto Gunadi
- Kunto Utomo
- Marco Cioffi
- Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. *R101






