--- / --- 00:00 WITA

DPR Minta Polisi Tindak Tegas Penggunaan Sirine dan Strobo Ilegal

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas saat memberikan keterangan terkait penggunaan sirine dan lampu strobo yang tidak sesuai aturan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak kepolisian untuk menindak tegas penggunaan sirine dan lampu strobo yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas ini melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan serta membahayakan keselamatan publik di jalan raya. Desakan ini merespons maraknya protes dari masyarakat terkait fenomena tersebut.

Hasbiallah menegaskan bahwa penggunaan sirine dan lampu strobo telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut membatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan tertentu dalam kondisi darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi,” ujar Hasbiallah.

Politisi dari Fraksi PKB ini juga menyoroti dampak negatif dari penggunaan strobo dan sirine ilegal. Ia menilai tindakan tersebut menciptakan keresahan publik dan sering kali memicu kecelakaan karena manuver agresif pengendara yang merasa memiliki prioritas. Fenomena ini juga dianggap bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan raya.

“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang. Jalan adalah milik bersama,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Hasbiallah mendorong kepolisian untuk memperketat pengawasan, memperbanyak razia, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, di samping sosialisasi aturan yang persuasif.

“Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” tambahnya. *R102