--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Anak di Bawah Umur Ikut Jarah Rumah Uya Kuya

Sejumlah anggota kepolisian tengah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian terkait kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

Lokapalanews.id | Jakarta – Belasan tersangka penjarahan rumah Uya Kuya ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Mengejutkannya, satu dari 15 tersangka yang ditangkap merupakan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah Uya Kuya mengajukan restorative justice untuk seorang nenek yang diduga ikut mengambil AC.

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal. Di antara para tersangka, satu orang di antaranya berstatus anak di bawah umur, sehingga penanganan hukumnya dibedakan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kombes Pol. Alfian menyatakan, “Ada satu yang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Kami beri pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani saat ini,” pada Rabu (10/9/25).

Sebelumnya, kasus ini menarik perhatian publik karena Uya Kuya memilih untuk mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice kepada seorang wanita tua yang kedapatan mengambil AC. Keputusan Uya ini menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan, terutama mengenai motif di balik kejahatan ini. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Bareskrim Bongkar Sindikat Daging Domba Impor Kedaluwarsa