Lokapalanews.id | Serang – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang, menggerebek pabrik beras oplosan di Desa Pasirlimus, Parayaman, Serang. Dari penggerebekan ini, pemilik pabrik berinisial SU (46) ditangkap.
Menurut Condro, pabrik ini sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dengan merek terkenal dan 10 ton beras lainnya.
Modus yang digunakan adalah mencampur beras sisa hajatan yang tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller. Beras oplosan ini kemudian dikemas dalam karung merek seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin.
“Beras sisa hajatan itu dibeli tersangka seharga Rp10 ribu per kilogram. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu dioplos,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Beras oplosan tersebut dijual SU di tokonya di Kampung Ipik, Desa Bandung, Serang. Satu karung seberat 25 kg dijual seharga Rp200 ribu, dengan keuntungan mencapai Rp98.200 per karung. Bisnis ilegal ini dijalankan SU selama lebih dari satu dekade. *R104






