--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polri Tetapkan 7 Tersangka Provokator Kerusuhan Medsos

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri terkait penetapan tersangka provokator kerusuhan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Polri menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan provokasi dan penghasutan yang disebarkan melalui media sosial, yang berujung pada kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta.

“Kami telah menerima 5 laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” ujar Himawan, Rabu (3/9/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Himawan merinci, dari tujuh tersangka tersebut, dua orang ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua orang ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lain, berinisial CS, ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan, antara lain:

  • WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
  • KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
  • LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
  • CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
  • IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
  • SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama Nannu
  • G (20), pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya

Polri menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan akun-akun lain yang diduga turut menyebarkan provokasi. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Anak 9 Tahun Disiksa 'Ayah Tiri', Minta Pelaku Dikubur