Lokapalanews.id | Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan resmi mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Keputusan strategis ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkap bahwa TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dipatok sebesar 3,75 persen. Sementara itu, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat ditetapkan 6,25 persen, dan simpanan valuta asing pada bank umum tetap pada level 2,00 persen.
Kebijakan tersebut lahir dari kalkulasi matang atas kondisi pasar saat ini. Kenaikan suku bunga simpanan rupiah maupun valas di perbankan terpantau masih terbatas. Kinerja intermediasi berjalan mulus. Likuiditas perbankan kokoh. Cakupan penjaminan simpanan juga bertahan di level tinggi.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
LPS konsisten menguji arah kebijakan secara berkala. Lembaga ini mencermati perkembangan ekonomi global maupun domestik. Arah kebijakan moneter dan fiskal turut menjadi bahan pertimbangan utama sebelum menetapkan keputusan final.
Angka-angka ekonomi berbicara terang. Dana Pihak Ketiga perbankan melesat tumbuh sebesar 10,94 persen secara tahunan. Penyaluran kredit menyusul kencang dengan pertumbuhan sebesar 13,66 persen secara tahunan. Roda intermediasi perbankan berputar tanpa hambatan berarti di tengah dinamika pasar.
Data Agustus 2026 merekam cakupan penjaminan simpanan yang masif. Sebanyak 706,75 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening pada bank umum memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Seluruhnya masuk dalam payung penjaminan penuh LPS.
Sektor BPR dan BPR Syariah mencatat angka serupa. Sebanyak 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening dengan saldo sampai Rp2 miliar aman dalam cakupan penjaminan. LPS terus mengawasi ketat pergerakan pasar.
“LPS akan terus memantau cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga simpanan di pasar dan perkembangan penghimpunan dana pihak ketiga,” tegas Anggito Abimanyu.
Regulasi menetapkan TBP sebagai batas maksimal suku bunga simpanan. Aturan ini memastikan simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat utama penjaminan LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Syarat mutlaknya harus memenuhi kriteria 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau mengancam kelangsungan usaha bank. *R102






