--- / --- 00:00 WITA

Turis Tembak Penyu Raja Ampat, Kemenpar Bidik Pemandu

Petugas patroli menyisir perairan kawasan konservasi bahari Raja Ampat di Papua Barat Daya pascainsiden perburuan liar satwa dilindungi, Selasa (15/9/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan aksi perburuan liar satwa dilindungi oleh seorang wisatawan yang nekat menembak penyu menggunakan speargun di perairan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (15/9/2026).

Aparat penegak hukum bergerak cepat. Pelancong yang diduga menjadi pelaku utama tersebut kini sudah berhasil diamankan dan sedang menjalani penanganan hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Advertisement

Insiden perburuan di kawasan konservasi bahari kelas dunia itu memicu reaksi keras pemerintah pusat. Kementerian Pariwisata menegaskan tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi siapa pun yang nekat merusak ekosistem alam Raja Ampat. Setiap pelancong, baik lokal maupun mancanegara, diwajibkan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia serta menghormati seluruh regulasi konservasi lingkungan.

Pemerintah menggarisbawahi bahwa aturan hukum tidak hanya melarang perburuan satwa terlindungi semata. Larangan ketat tersebut mencakup segala tindakan merusak terumbu karang, mengambil, melukai, hingga membunuh biota laut yang dilindungi, serta seluruh aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem perairan.

Langkah penindakan hukum ditegaskan tidak boleh berhenti pada eksekutor di lapangan. Kementerian Pariwisata mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi aksi kejahatan lingkungan tersebut. Tanggung jawab pidana tidak boleh membentur dinding pada pelaku utama semata.

Aparat diminta menyisir seluruh mata rantai pendukung aksi haram itu. Pihak-pihak yang menyediakan peralatan tembak, mengantar ke lokasi penembakan, mendampingi, memfasilitasi perjalanan, hingga yang sengaja membiarkan pelanggaran itu terjadi wajib diseret ke ranah hukum. Seluruh penyedia jasa yang terbukti lalai atau terlibat dituntut bertanggung jawab penuh sesuai regulasi yang berlaku.

Raja Ampat merupakan mahakarya kekayaan alam Indonesia yang telah mengantongi pengakuan dari masyarakat internasional. Kawasan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi ini semestinya dilindungi ketat oleh seluruh elemen masyarakat, bukan justru dieksploitasi, dirusak, atau dijadikan objek perburuan liar demi kesenangan pribadi.

Baca juga:  UU Kepariwisataan Baru Sah, Ubah Industri Jadi Ekosistem Holistik

Guna mencegah peristiwa serupa berulang di masa mendatang, Kementerian Pariwisata menginstruksikan seluruh jejaring pelaku usaha pariwisata untuk meningkatkan kewaspadaan. Operator wisata, pemandu lokal, pengelola penginapan, hingga penyedia kapal sewaan diminta memastikan setiap tamu memahami dan menaati aturan konservasi secara ketat.

Para pelaku industri wisata lokal juga diminta berperan aktif sebagai benteng terdepan pengawasan lingkungan. Apabila menemukan indikasi awal pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang merusak biota laut, mereka diimbau untuk segera melaporkannya kepada aparat berwenang tanpa penundaan.

Pesan dari pemerintah dinilai sangat terang dan tidak berbelit. Siapa pun yang berkunjung ke Raja Ampat atau wilayah Republik Indonesia lainnya wajib mematuhi aturan hukum nasional. Jika terbukti nekat melanggar, pelaku harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Menjaga kelestarian Raja Ampat bukan sekadar opsi pilihan, melainkan sebuah kewajiban mutlak. *R105

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement