--- / --- 00:00 WITA

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lokapalanews.id | Jakarta – Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang mencakup area seluas 4.741,8915 hektare di berbagai wilayah yurisdiksi hingga 4 September 2026. Angka masif tersebut lahir dari rekapitulasi total 169 laporan polisi yang ditangani aparat kepolisian secara nasional sejak awal tahun.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengungkap bahwa para tersangka sejauh ini didominasi oleh pelaku perorangan. Mereka sengaja membakar area di sekitar atau lahan milik sendiri demi tujuan membuka areal baru.

Riau menempati posisi puncak dengan jumlah tersangka terbanyak secara nasional. Polda Riau menyeret 42 orang ke ranah hukum. Wilayah tersebut sekaligus mencatat rekor luas areal terbakar terparah yang mencapai angka 2.112,25 hektare.

Penyidik memastikan proses hukum tidak akan berhenti pada aktor perorangan skala kecil. Pipit menegaskan ruang penyelidikan serta penyidikan tetap terbuka lebar untuk membongkar keterlibatan korporasi apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup di lapangan.

Sebaran tersangka merata di berbagai komando daerah kepolisian lainnya. Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 orang tersangka. Polda Kalimantan Timur menyusul ketat dengan menetapkan 13 orang tersangka.

Berikutnya, Polda Jambi membidik 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat menyeret 7 tersangka dengan cakupan luas lahan terbakar mencapai 1.696,3 hektare, serta Polda Kalimantan Selatan menahan 3 tersangka. Polda Lampung turut mencatatkan luas areal terbakar yang cukup besar hingga menyentuh angka 637,4 hektare.

Berdasarkan catatan penanganan periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi yang masuk, sebanyak 55 perkara masih bergulir dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 79 perkara lainnya sudah naik tingkat ke tahap penyidikan intensif oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:  Jaksa, Prasasti, dan Nyali

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi demi memastikan keselamatan ekologis. Pemadaman titik api di lapangan saja tidak cukup menghentikan siklus bencana tahunan ini. Efek jera mutlak diberikan kepada setiap pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Trunoyudo mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. *R103

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."