Lokapalanews.id | Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengungkap jaringan perjudian daring internasional yang menyebar spam komentar di media sosial lewat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Sindikat ini bergerak lintas negara.
Pusat Kendali Luar Negeri
Operasi terbongkar berkat laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026. Patroli siber mendeteksi situs Garam26, Sor54, dan Rawit14 yang tersambung langsung ke situs Pusat JP68. Gelombang serangan berlanjut pada Juli 2026 melalui situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terafiliasi dengan Jari Bos.
Berbagai gim ditawarkan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi menjadi sasaran empuk untuk menyebar spam tautan.
“Pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” ujar Adex di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Tiga Tersangka Diringkus
Polisi bergerak kilat berbekal Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Tiga orang digulung di lokasi berbeda.
TRN diringkus di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2026. Ia berperan sebagai pemilik rekening penampung dengan barang bukti dua telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, serta satu akun DANA.
Di hari yang sama, TP disergap di Jakarta selaku kapten pengumpul rekening. Polisi menyita sembilan buku tabungan, 24 kartu ATM, dan satu KTP darinya.
Sementara itu, CR ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026. Perannya sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader. Aparat menyita sembilan buku tabungan, 24 kartu ATM, satu KTP, serta uang tunai Rp30 juta.
Perburuan Buron dan Barang Bukti
Jaringan ini belum sepenuhnya tumbang. Dua nama masuk dalam daftar pencarian orang, yakni JS selaku kapten rekening dan AS sebagai leader situs Pusat JP68.
Penyitaan barang bukti mencakup angka fantastis. Total uang tunai mencapai Rp51.991.693.314 bersama puluhan kartu ATM dan buku tabungan. Seluruh situs ilegal tersebut kini telah diajukan pemutusan aksesnya kepada Kementerian Komdigi. *R103






