--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

80 Kg Sabu di Sulawesi Selatan Digagalkan Bareskrim, 2 Pelaku Diciduk!

Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand Anda di pusat perhatian pembaca cerdas. Perluas pengaruh dan bangun resonansi pasar yang kuat bersama kami.

Hubungi Bagian Iklan

Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 80 kilogram sabu di Sulawesi Selatan. Dalam operasi gabungan yang melibatkan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Satgas NIC, dan Bea Cukai, dua orang tersangka bernama Buhori B dan Muhammad Alwi ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis tim gabungan pada 25 Juli 2025. Penyelidikan kemudian difokuskan di Kabupaten Pare-pare.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru, tim gabungan langsung melakukan pengintaian. Petugas mencurigai gerak-gerik tiga orang dari mobil Suzuki Carry yang menurunkan dua orang ke dalam mobil Mitsubishi Double Cabin.

Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu. Barang bukti kemudian diperiksa menggunakan tes Kit narkotik dan hasilnya positif sabu.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. *R104

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Usut 68 Money Changer Ilegal, BI Gandeng Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand Anda di pusat perhatian pembaca cerdas. Perluas pengaruh dan bangun resonansi pasar yang kuat bersama kami.

Hubungi Bagian Iklan