--- / --- 00:00 WITA

Anggota DPR Tegaskan Pasien BPJS Bukan Warga Kelas Dua

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand Anda di pusat perhatian pembaca cerdas. Perluas pengaruh dan bangun resonansi pasar yang kuat bersama kami.

Hubungi Bagian Iklan

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak investigasi objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan terkait komentar tanpa empati terhadap pasien BPJS Kesehatan di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Nurhadi menyatakan polemik yang muncul setelah beredarnya komentar tenaga kesehatan di media sosial mengenai pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap tidak hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaan.
Menurutnya, profesi tenaga kesehatan menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien sehingga perilaku yang merendahkan penderitaan tidak dapat dibenarkan. Nurhadi juga meminta aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh untuk memastikan apakah keterlambatan penanganan murni persoalan kapasitas layanan atau terdapat unsur kelalaian.
Ia mengingatkan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak setara sesuai sistem Jaminan Kesehatan Nasional serta menekankan agar tidak ada stigma maupun perlakuan diskriminatif. Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi memperkuat pembinaan etika profesi serta etika bermedia sosial bagi seluruh tenaga kesehatan. *R101
Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  PBB Percepat Investigasi Forensik Gugurnya Prajurit TNI