Lokapalanews.id | Jakarta – Malam belum sepenuhnya larut ketika Febrie Adriansyah melangkah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu digiring menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK di Jakarta Timur, Jumat (24/7) malam. Langkah kakinya menutup serangkaian pemeriksaan maraton yang mengubah statusnya dari saksi menjadi pesakitan dalam hitungan jam. Di balik sorot lampu kamera, bayang-bayang temuan logam mulia seberat 74 kilogram di kediamannya di Sentul, Bogor, kini menjadi sorotan utama.
Kejaksaan Agung menjerat Febrie atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT Perusahaan Listrik Negara yang sempat memicu pemadaman massal. Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menyebut perubahan status hukum kliennya berlangsung cepat selepas pemeriksaan sore itu. Tim kuasa hukum menilai prosedur penahanan tersebut janggal dan mengabaikan tahapan ekspose perkara yang memadai. Kendati demikian, Korps Adhyaksa bergeming dan memastikan penahanan di rutan antirasuah ditempuh demi keamanan mengingat rekam jejak sang mantan pejabat tinggi.
Sorot mata Febrie menyiratkan perlawanan tatkala ia menyapa para wartawan sebelum masuk ke dalam kendaraan taktis. Ia berdalih bahwa alat bukti yang disodorkan penyidik masih memerlukan konfirmasi berlapis serta pendalaman yang matang. Menurutnya, mekanisme internal yang biasa berlaku di Gedung Bundar tidak pernah secepat ini dalam mengeksekusi seorang tersangka. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya lantang di tengah kerumunan pewarta.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan hukum atas dugaan pencucian uang oleh penyelenggara negara. Penahanan di Rutan KPK dipilih sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus langkah mitigasi risiko keamanan. Meski badai kritik hukum mulai bergulir dari berbagai akademisi dan praktisi, asas praduga tak bersalah tetap dikedankan sembari menunggu Tim 9 merampungkan berkas perkara.
Kasus ini membuka kotak Pandora terkait akuntabilitas internal lembaga penegak hukum yang selama ini memegang kendali atas pemberantasan korupsi kakap. Ketika seorang mantan komandan jaksa penuntut khusus harus mendekam di balik jeruji besi tempat ia biasa memenjarakan orang, kepercayaan publik diuji secara telak. Pembuktian asal-usul kekayaan, termasuk misteri tumpukan emas yang belum terjawab tuntas, akan menjadi batu ujian paling berat bagi objektivitas penegakan hukum ke depan. *R103






