Lokapalanews.id | Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali secara resmi menggelar rapat koordinasi bertajuk penguatan integritas dan pencegahan pelanggaran etika bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Bali, Jumat (17/7/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu ke depan berjalan sesuai koridor hukum dan kode etik yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka rapat tersebut menegaskan bahwa predikat baik yang pernah diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU Bali bukanlah titik akhir. Sebaliknya, apresiasi tersebut harus dijadikan pemicu untuk terus meningkatkan standar profesionalisme lembaga.
“Saya berharap Ketua DKPP RI dapat memberikan penguatan integritas kepada seluruh jajaran KPU di Bali, sehingga kita tetap menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas serta senantiasa memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” ungkap I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dalam forum yang sama, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, memberikan apresiasi atas rekam jejak KPU Bali yang sejauh ini belum menghadapi laporan terkait pelanggaran etika. Heddy menekankan bahwa untuk menciptakan Pemilu yang demokratis, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen, mulai dari regulasi yang solid, kemandirian penyelenggara, kepatuhan peserta, partisipasi pemilih, hingga netralitas birokrasi.
Ia turut menyoroti sejumlah tantangan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu saat ini, seperti praktik politik uang, potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga risiko pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Senada dengan hal tersebut, Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengingatkan bahwa integritas adalah tanggung jawab kolektif. Ia mengimbau seluruh jajaran KPU di Bali untuk menjaga komunikasi internal yang harmonis guna menuntaskan kendala operasional sebelum membesar menjadi persoalan etik. Raka Sandi juga mendorong agar minimnya aduan etik di Bali dapat didokumentasikan secara sistematis sebagai praktik terbaik (best practice) yang bisa diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali periode 2025–2026, jajaran pimpinan KPU kabupaten/kota yang membidangi hukum dan pengawasan, serta staf sekretariat KPU Provinsi Bali. Melalui pertemuan ini, KPU Bali berkomitmen untuk mempertahankan kepercayaan publik sekaligus memperkokoh kualitas demokrasi di Pulau Dewata. *R105







