--- / --- 00:00 WITA

Jerat Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Febrie terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang terkait tata kelola batu bara dan perkara PT Asabri. Status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama pihak Kejaksaan Agung dan DPR pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Kepolisian juga telah melakukan rangkaian penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Gelar perkara kemudian menyimpulkan keterlibatan Febrie dalam praktik lancung di lingkungan penyelenggara negara.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Penyidik menjerat Febrie dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i, Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Merujuk pada pembaruan regulasi, pasal tersebut disandingkan dengan KUHP 607 ayat 1 huruf a dan b.

Penetapan tersangka ini menjadi titik nadir karier Febrie di Kejaksaan Agung. Tepat pada hari pengumuman statusnya sebagai tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas institusi selama proses hukum berjalan.

“Pengunduran diri ini adalah langkah menjaga objektivitas penegakan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Posisi Jampidsus kini diisi oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas untuk menjamin kesinambungan operasional. Rudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, diharapkan segera menuntaskan agenda perkara yang tertunda.

Baca juga:  Seragam tak Kebal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada pertanggungjawaban individu, bukan institusi kejaksaan. DPR, lanjutnya, telah membentuk panitia kerja khusus untuk mengawal pengusutan kasus korupsi tata kelola batu bara. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa gesekan antar-lembaga penegak hukum.

Penyidikan kasus ini mencakup dugaan korupsi pada tata kelola batu bara PT PLN serta penanganan perkara di anak perusahaan PT Krakatau Steel. Penyidik Kortastipidkor Polri telah menyasar sedikitnya 13 lokasi dalam penggeledahan maraton beberapa waktu lalu. Salah satu lokasi yang disisir adalah rumah pribadi yang diakui sebagai kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Hasil penggeledahan di berbagai titik tersebut cukup mencengangkan. Penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar, sejumlah emas batangan, serta berbagai dokumen penting. Barang-barang ini tengah didalami sebagai bukti utama terkait aliran dana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum penyelenggara negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penasihat hukum Febrie Adriansyah terkait sangkaan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, Febrie masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan di muka pengadilan. Masyarakat kini menanti apakah proses hukum ini akan berhenti pada oknum tertentu atau menjalar ke jejaring yang lebih luas. *R103

👁️ 6.118 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."