--- / --- 00:00 WITA

Perang Lawan Kejahatan Siber, Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Biometrik

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan (tengah), dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama para redaktur media nasional di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. (Foto: Bismo Agung Sukarno Infopublik/Igid)

Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM seluler berbasis biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kejahatan digital yang telah merugikan masyarakat hingga Rp9,1 triliun per Januari 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2026.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari pilar “Terjaga” dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Verifikasi biometrik menjadi penyempurna mekanisme registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini masih rentan terhadap praktik penyalahgunaan data.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sistem baru ini memaksa setiap operator seluler menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) yang ketat melalui verifikasi biometrik. “Dengan biometrik, identitas pengguna diverifikasi melalui kecocokan wajah dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil,” ujar Alfreno dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Teknologi ini diklaim memiliki tingkat akurasi minimal 95 persen dalam memvalidasi kepemilikan identitas.

Guna memastikan perlindungan maksimal bagi pelanggan, pemerintah juga menginstruksikan operator untuk menyediakan kanal pengaduan aktif. Masyarakat kini memiliki akses untuk memverifikasi apakah identitas mereka digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, operator diwajibkan melakukan pemblokiran nomor telepon tersebut dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

Direktur Ekosistem Media Kemkomdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan upaya membangun ekosistem digital yang lebih akuntabel. Kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang kerap memanfaatkan anonimitas nomor seluler. Langkah serupa telah diadopsi oleh berbagai negara di Asia, termasuk Malaysia, Thailand, dan Tiongkok.

Baca juga:  Menjaga Anak di Rimba Digital: Mengapa Membatasi Akun Saja Tidak Cukup?

Dukungan dari pemangku kepentingan industri telekomunikasi, termasuk asosiasi penyelenggara seluler (ATSI), menjadi poin krusial dalam keberhasilan implementasi di lapangan. Pemerintah berharap langkah preventif ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap transformasi digital nasional. Dengan demikian, ekosistem digital Indonesia diharapkan tidak hanya sekadar terhubung, tetapi juga terjaga dari potensi ancaman yang merugikan masyarakat. *R107

👁️ 3.876 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."