Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendesak pemerintah menyiapkan langkah antisipatif guna melindungi hak pekerja jika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah diminta menjamin proses pencairan hak pekerja berlangsung cepat dan tanpa birokrasi berbelit. Upaya ini menjadi krusial untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang kian menekan.
Komisi IX DPR RI telah menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun mekanisme perlindungan yang responsif. Charles menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat kondisi ekonomi. Ia merujuk pada keberhasilan penanganan PHK massal di industri besar, seperti Sritex, sebagai model yang harus kembali diterapkan.
Selain pemenuhan hak pasca-PHK, pemerintah dituntut menciptakan terobosan dalam perluasan program padat karya. Charles menilai peran aktif pemerintah sangat krusial saat sektor swasta mengalami perlambatan pertumbuhan yang signifikan. Langkah ini bertujuan agar rakyat tetap memiliki akses terhadap pekerjaan serta penghasilan yang stabil.
“Pemerintah harus mendorong program padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja secara massal,” ujar Charles di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menekankan bahwa solusi yang diperlukan harus bersifat komprehensif. Pendekatan bagi setiap sektor industri tidak dapat dipukul rata karena memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda.
Upaya perlindungan pekerja tidak cukup berhenti pada pemberian pesangon atau hak-hak pasca-kerja semata. Charles mengapresiasi pembentukan Satgas Mitigasi PHK hasil inisiasi DPR RI bersama pemerintah. Satgas ini diproyeksikan menjadi ujung tombak untuk mendeteksi dini perusahaan yang berencana melakukan pengurangan karyawan.
Tugas utama satgas tersebut adalah melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memfasilitasi solusi alternatif. Dengan intervensi lebih awal, diharapkan pihak manajemen dapat mengurungkan niat melakukan PHK massal terhadap para pekerjanya. Fokus utamanya adalah menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mempertahankan posisi tenaga kerja yang ada. *R102







