--- / --- 00:00 WITA

Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Roy Suryo memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus fitnah ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak memiliki landasan hukum yang sah. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Gugatan ini diajukan Roy Suryo atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangkaian perkara dugaan penyebaran berita bohong. Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, sebelumnya mempermasalahkan penggeledahan kediaman Roy yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hakim menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil yang cukup fatal bagi prosedur hukum.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dalam amar putusannya, hakim merinci sejumlah poin administratif yang dilanggar penyidik dalam serangkaian upaya paksa tersebut. Tindakan penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026 berdasarkan surat nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum dinyatakan tidak sah. Begitu pula dengan surat perintah penangkapan dan penahanan tertanggal 19 Juni 2026 yang dianggap melanggar asas kepastian hukum.

Hakim menyoroti sikap kooperatif Roy Suryo selama menjalani masa wajib lapor sebagai tersangka sejak penyidikan dimulai pada 2025. Menurut pertimbangan hakim, penggunaan aturan hukum acara dalam proses tersebut tidak memenuhi syarat formil yang diwajibkan oleh undang-undang. “Terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap pemohon,” ujar hakim dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mendalilkan bahwa penangkapan kliennya melanggar Pasal 29 hingga Pasal 100 KUHAP dan konstitusi. Mereka berargumen bahwa tindakan kepolisian tersebut mengabaikan hak asasi serta kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum lanjutan pasca-kekalahan di praperadilan ini.

Baca juga:  PBB Percepat Investigasi Forensik Gugurnya Prajurit TNI

Meskipun memenangkan praperadilan, status hukum Roy Suryo tidak lantas berubah menjadi bebas dari jeratan perkara pokok. Hakim menegaskan bahwa putusan ini hanya membatalkan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dianggap tidak sah secara administratif. “Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah,” tegas hakim di ruang sidang.

Data di lapangan menunjukkan penyidikan kasus ini sebenarnya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. Roy Suryo bersama rekan perkaranya, Dokter Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses penuntutan. Kejaksaan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut saat pelimpahan berkas tahap dua.

Kasus ini kini telah bergeser ke ranah Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap persidangan pokok perkara. Dokter Tifa diketahui telah menjalani sidang perdana, sementara jadwal sidang untuk Roy Suryo masih menunggu perkembangan selanjutnya. Publik kini menanti bagaimana pembuktian di pengadilan akan menjawab tuduhan fitnah ijazah tersebut di tengah polemik prosedur penangkapan yang baru saja diputus cacat hukum. *R103

👁️ 3.723 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."