--- / --- 00:00 WITA

Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Pertahanan

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh.

Lokapalanews.id | Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai kategori ancaman nonmiliter dalam pertahanan negara. Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen bangsa melakukan langkah preventif guna menjaga ketahanan nasional periode 2025-2029.

Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat

Penelusuran dokumen menunjukkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 disahkan pada tanggal 24 Oktober 2025. Regulasi ini secara eksplisit mengklasifikasikan ancaman negara menjadi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ masuk ke dalam kategori ancaman nonmiliter dalam lampiran dokumen tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, negara berkewajiban melindungi masyarakat dari pengaruh budaya yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan. Ia meminta orang tua meningkatkan pengawasan anak terhadap konten media sosial terkait isu tersebut.

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengenai urgensi ketahanan nasional. Syahrul menilai ancaman negara masa kini tidak terbatas pada invasi bersenjata melainkan penyebaran ideologi. Penguatan pertahanan negara memerlukan partisipasi aktif keluarga, institusi pendidikan, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.

Data memperlihatkan anomali respons terhadap narasi tersebut muncul dari berbagai pihak di ranah publik. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sempat mengunggah konten mengenai riset kesehatan mental terkait homoseksualitas. Unggahan tersebut memicu perdebatan mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap ketahanan ideologi negara.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti eksistensi kampanye terbuka di ruang digital. Singgih mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat hukum bertindak agresif memblokir akun bermuatan LGBTQ. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah normalisasi perilaku yang dinilai tidak sesuai norma masyarakat.

Baca juga:  DPR Soroti 5 Isu Krusial Nasional

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme pemblokiran konten berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Belum terdapat informasi mengenai prosedur teknis operasional penanganan konten yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter tersebut. Pakar hukum tata negara menilai implementasi kebijakan ini memerlukan batasan definisi yang jelas agar tidak menimbulkan dampak hukum baru. *R101

👁️ 5.765 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Klik di sini untuk konten menarik!