Lokapalanews.id | Ada yang bilang, menjadi hakim itu seperti berjalan di atas seutas tali. Salah melangkah, jatuh. Terlalu kaku, juga bisa patah.
Apalagi kalau yang diadili adalah sosok sekelas Nadiem Makarim.
Selasa kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak jadi panggung drama. Palu diketok. Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan.
Bukan cuma kurungan, denda Rp 1 miliar pun melayang. Kalau tidak sanggup bayar, ya, ditambah 190 hari kurungan.
Tapi, denda itu sebenarnya hanya “biaya masuk”. Angka yang bikin napas tersengal justru datang dari uang pengganti.
Majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Repotnya, kalau tidak dibayar, masa hukumannya nambah lagi lima tahun.
Bayangkan, total beban hukuman bisa tembus belasan tahun. Nadiem sendiri sempat berbisik, ia tidak punya uang sebanyak itu.
Kasusnya? Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Rasanya baru kemarin urusan ini jadi perdebatan panas.
Tapi, putusan itu ternyata tidak bulat. Ada satu suara yang membelah keheningan ruang sidang.
Namanya Andi Saputra. Hakim anggota IV yang punya rekam jejak tidak biasa.
Dulu, Andi ini wartawan tulen. Delapan belas tahun ia berkutat dengan deadline di Koran Sindo dan Detikcom.
Baru April 2025 ia dilantik jadi Hakim Ad Hoc Tipikor. Mungkin karena terbiasa melihat dunia dari kacamata jurnalis, caranya melihat bukti jadi sangat beda.
Dia dissenting opinion. Dia menolak vonis itu.
“Harusnya bebas,” kira-kira begitu maksudnya.
Saya coba membayangkan situasinya. Di tengah hiruk-pikuk tuntutan jaksa, Andi justru berdiri di sisi yang berlawanan.
Katanya, bukti dari Jaksa Penuntut Umum itu lemah. Terlalu mengada-ada.
Soal Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, misalnya. Andi tegas bilang itu tidak mengunci merek tertentu.
“Itu hanya mengunci sistem operasi,” tuturnya dalam persidangan.
Logikanya sederhana. Kalau sistem operasinya yang dipilih, ya merek apa pun yang pakai sistem itu seharusnya sah-sah saja.
Lalu, bagaimana dengan bukti grup WhatsApp yang sempat viral itu?
Banyak orang mengira itu bukti permufakatan jahat. Rencana merampok uang negara di balik layar.
Tapi, Andi punya tafsir lain. Baginya, itu cuma obrolan biasa.
“Itu kan rencana aksi kebijakan sebelum dia menjabat,” katanya.
Bukan meeting of minds untuk korupsi. Bukan persekongkolan yang terstruktur.
“Dalam batas penalaran yang wajar, terdakwa tidak terlibat perbuatan jahat,” tegasnya ketus.
Sikap Andi ini tentu memicu perdebatan. Ada yang menganggapnya berani. Ada pula yang mungkin melihatnya terlalu nekat.
Tapi, inilah hukum. Kadang kebenaran tidak selalu hitam putih.
Di tangan orang yang terbiasa kritis, sebuah dokumen kebijakan bisa jadi bahan perdebatan panjang.
Repotnya, posisi hakim ad hoc memang kerap jadi sorotan. Apalagi kalau latar belakangnya bukan dari jalur birokrasi hukum murni.
Tapi, bukankah keadilan butuh sudut pandang yang lebih luas?
Dunia jurnalistik mengajarkan kita untuk selalu bertanya: “Apakah bukti ini cukup kuat untuk memenjarakan seseorang?”
Andi, dengan gaya bahasanya yang khas, mencoba menjawab itu dengan caranya sendiri.
Dia tidak takut beda. Dia tidak takut dengan arus besar yang sudah terlanjur menghakimi.
Pengadilan memang selalu punya cara untuk mengejutkan kita.
Sekarang, publik terbelah. Ada yang mendukung vonis 10 tahun itu. Ada yang mulai menaruh simpati pada pembelaan Andi.
Apakah Nadiem memang sengaja “dijebak” oleh sistem? Atau memang ada yang salah dalam kebijakan yang ia buat?
Pernyataan Andi mungkin bukan akhir dari segalanya. Apalagi tim hukum Nadiem sudah ancang-ancang banding.
Ini pengingat bagi kita semua. Bahwa di balik ketukan palu yang memvonis, ada satu suara yang memilih untuk tetap tegak.
Suara yang lahir dari pengalaman 18 tahun menjadi kuli tinta.
Keadilan memang sering kali ditemukan di sela-sela pendapat yang tidak populer.
Atau justru, keadilan itu sendiri hanyalah interpretasi dari siapa yang paling berani berteriak di ruang sidang? *yas







