Lokapalanews.id | Tangerang – Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan Kepolisian membongkar penyelundupan narkotika lintas negara. Operasi gabungan selama periode Maret hingga Juni 2026 ini mengungkap modus pengiriman barang ilegal melalui bandara. Aparat menyita sabu, ganja, hingga hashish dalam tiga operasi besar yang tersebar di wilayah Tangerang.
Penyelundupan pertama terdeteksi di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Maret 2026. Petugas menyita 10.785 gram ganja kiriman dari Amerika Serikat menuju Bali. Paket tersebut disamarkan dalam kiriman bagasi untuk mengelabui petugas pemeriksa.
Operasi berlanjut pada 29 April 2026 di Terminal 2E Keberangkatan Domestik. Dua kurir berinisial NF, 22 tahun, dan C, 20 tahun, diringkus petugas. Mereka membawa 4.000 gram sabu tujuan Kendari menggunakan maskapai komersial.
Pelaku menyembunyikan kristal mematikan itu di balik selimut dalam koper bagasi. Cara ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari deteksi mesin pemindai sinar-X bandara. Pengawasan ketat pada arus domestik menjadi celah yang kerap dimanfaatkan jaringan kurir lokal.
Penangkapan terakhir terjadi pada 3 Juni 2026 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Seorang warga negara asing berinisial KK, 52 tahun, tertangkap membawa hashish dari Thailand. Narkotika seberat 3.006 gram netto disembunyikan dalam dinding koper palsu.
Ancaman Hukuman Mati Mengintai Para Kurir
Total barang bukti dari ketiga operasi ini mencapai puluhan kilogram narkotika berbagai jenis. Pengungkapan ini mengandalkan pemetaan jaringan dan analisis data Bea Cukai sejak Maret. Informasi ini kemudian menjadi dasar operasi senyap terhadap penumpang dan kargo mencurigakan.
Hingga kini, aparat belum memberikan keterangan resmi terkait keterkaitan antar jaringan penyelundup tersebut. Semua tersangka kini dalam pemeriksaan intensif oleh BNN serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Aparat mengklaim penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa dari jerat narkoba. Negara diperkirakan menghemat biaya rehabilitasi medis hingga mencapai Rp36,39 miliar dalam kasus ini. Namun, tantangan pengawasan pintu masuk negara tetap menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat.
Keterlibatan warga negara asing dan rute Amerika-Thailand menunjukkan Indonesia tetap menjadi pasar strategis. Ketegasan penegak hukum kini diuji untuk memutus rantai pasok hingga ke bandar utama. Masyarakat menanti pengembangan kasus ini untuk melihat seberapa dalam jejaring kartel tersebut bergerak. *R103






