Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Perdagangan menurunkan 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik yang melanggar aturan hingga Maret 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap aktivitas perdagangan digital di berbagai lokapasar nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan telah meminta penurunan terhadap 95 akun pedagang yang menayangkan materi iklan tidak sesuai ketentuan. Pemblokiran akun dilakukan setelah pedagang tersebut melanggar aturan sebanyak tiga kali periode pelaporan.
Pelanggaran iklan mencakup 1.731 iklan minuman beralkohol dan 514 iklan bahan berbahaya. Selain itu, terdapat 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat UTTP.
Pemerintah memperkuat pengawasan perdagangan digital baik secara luring maupun daring. Langkah penindakan mencakup penurunan konten iklan, pemberian sanksi daftar hitam, hingga pemblokiran sementara layanan perdagangan sistem elektronik.
Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha, termasuk lokapasar, ritel daring, iklan baris, hingga pedagang individu. Sebanyak 3.310 surat sanksi diterbitkan bagi pelaku usaha dalam empat periode pelaporan sejak Triwulan IV 2024.
Sanksi daftar hitam dan pemblokiran sementara dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024. Berikutnya, sanksi serupa diberikan kepada tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025 dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Selain penindakan, Kementerian Perdagangan menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini fokus pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas usaha, transparansi kemitraan, serta perlindungan konsumen di ruang digital. *R102






