Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi I DPR RI menilai peta jalan kecerdasan artifisial nasional yang disusun pemerintah masih terlalu normatif dan belum mampu menjawab tantangan kedaulatan digital. Peta jalan tersebut dianggap belum menyentuh persoalan fundamental, mulai dari kejelasan sumber pendanaan hingga lemahnya struktur tata kelola teknologi di tanah air. Kritik tajam ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Ruang Digital Komisi I DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta tersebut menghadirkan jajaran pakar serta akademisi untuk membedah arah pengembangan teknologi nasional. Pemerintah didesak segera memperkuat draf regulasi sebelum diimplementasikan lebih jauh agar Indonesia memiliki kapasitas teknologi mandiri. Tanpa komitmen konkret, cetak biru teknologi ini dikhawatirkan gagal mengikis ketergantungan akut Indonesia terhadap infrastruktur digital asing.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti ketidakjelasan skema pembiayaan yang diatur dalam dokumen perencanaan tersebut. Sektor pendanaan yang mandek berpotensi membuat proyeksi pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial nasional jalan di tempat. Selain masalah anggaran, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menguliti lemahnya koordinasi antarlembaga dalam struktur yang dirancang pemerintah.
Pembentukan gugus tugas AI saat ini dianggap terlalu bersifat penasihat dan diprediksi sulit mengeksekusi kebijakan secara taktis di lapangan. Dave menilai sistem birokrasi yang menyerahkan kendali koordinasi lintas kementerian kepada satu menteri saja terbukti tidak efektif sejak awal. Pola manajemen seperti ini berisiko memperlambat pengambilan keputusan di tengah dinamisnya kompetisi teknologi global.
“Gugus tugas itu terlalu advisory. Mengkoordinasikan sekian banyak kementerian oleh satu menteri saja rasanya dari awal sudah sulit terlaksana,” ujar Dave Laksono di hadapan para pakar dan akademisi.
DPR juga menemukan celah krusial terkait aspek keselamatan kecerdasan artifisial yang belum ditempatkan sebagai pilar utama mitigasi. Perkembangan teknologi yang melesat eksponensial mengharuskan adanya benteng pengawasan serta manajemen risiko yang ketat sejak dini. Pengabaian terhadap pilar keamanan ini dinilai berbahaya bagi privasi data publik dan ketahanan siber nasional.
Ketidakjelasan regulasi pengawasan ini memicu keraguan mendalam mengenai target akhir dari penyusunan peta jalan digital tersebut. Parlemen mempertanyakan posisi tawar Indonesia di masa depan, apakah regulasi ini dirancang untuk mencetak inovator lokal atau sekadar instrumen pelengkap. DPR menegaskan bahwa pembenahan regulasi mutlak dilakukan agar Indonesia tidak berakhir tragis hanya sebagai pasar konsumsi global yang pasif.
“Apakah roadmap ini cukup kuat untuk membuat Indonesia menjadi pemain AI? Atau hanya menjadikan Indonesia sebagai pengguna AI global yang tertib?” kata Dave memungkasi pertanyaannya. *107






