--- / --- 00:00 WITA

Aturan Baru Batasi Guru Honorer Mengajar hingga Akhir 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat berdiskusi mengenai nasib guru non-ASN dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Surakarta, Jawa Tengah.

Lokapalanews.id | Surakarta – Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 resmi membatasi masa kerja guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi bom waktu bagi dunia pendidikan karena mengancam nasib 237 ribu guru honorer yang selama ini mengisi ruang kelas di berbagai daerah. Jika pemerintah gagal memberikan kepastian status, krisis kekurangan pengajar di sekolah negeri akan semakin memburuk.

Dilema Aturan dan Kelangkaan Pengajar
Pemerintah pusat saat ini terjebak di antara penegakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan realitas di lapangan. Aturan tersebut mewajibkan penghapusan tenaga honorer, tetapi negara justru kekurangan lebih dari 480 ribu guru akibat gelombang pensiun yang mencapai 70 ribu orang setiap tahun.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Komisi X DPR RI menilai koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih buruk. Akibatnya, sinkronisasi data kebutuhan guru di daerah belum berjalan selaras. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang digadang-gadang sebagai solusi transisi pun hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.

Guru dan Siswa Menanggung Akibat
Dampak ketidakpastian ini langsung memukul para pendidik di berbagai daerah. Insentif dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang masih dapat dicairkan hingga akhir tahun, tetapi setelah tenggat tersebut habis, status hukum dan sumber penghasilan mereka menjadi ilegal. Dampak nyata, pendapatan guru honorer di daerah terancam terhenti total, sementara sekolah negeri terancam kehilangan tenaga pengajar utama yang mengganggu kegiatan belajar siswa.

Kondisi ini membuat para guru senior harus bersaing dalam seleksi formal tanpa adanya kebijakan afirmasi yang memperhitungkan masa bakti mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah juga ragu mengajukan formasi ASN baru karena belum ada jaminan kepastian anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pokok dan tunjangan.

Baca juga:  Peringatan Keras DPR: 80 Persen Isi Penjara Adalah Korban Gagalnya Pencegahan Narkoba

Menanti Solusi Permanen Negara
Masa transisi yang tersisa beberapa bulan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sektor pendidikan. Langkah mendesak yang dibutuhkan adalah pemberian nilai tambah bagi guru yang telah mengabdi di atas lima tahun agar dapat langsung beralih status menjadi ASN. Tanpa adanya terobosan hukum dan jaminan anggaran, penataan birokrasi ini hanya akan mengorbankan kualitas pendidikan nasional demi kepatuhan administrasi. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."