Lokapalanews.id | Denpasar – Di sebuah ruang rapat di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Rabu (13/5/2026), udara terasa sedikit lebih berat dari biasanya. Bukan karena pendingin ruangan yang mati, melainkan karena beban angka-angka yang selama ini dianggap sebagai “kitab suci” pembangunan nasional ternyata masih berdiri di atas fondasi regulasi yang keropos. Sembari berfoto bersama, para legislator dari Komisi X DPR RI mencoba meyakinkan publik bahwa ego sektoral yang selama ini menyandera akurasi data nasional akan segera berakhir pada 2026. Namun, pertanyaannya tetap sama: mengapa kita butuh waktu hampir tiga dekade hanya untuk menyadari bahwa data adalah kompas, bukan sekadar pelengkap pidato?
Bayangkan sebuah kapal besar yang berlayar di tengah badai tanpa navigasi yang sinkron. Kapten ingin ke timur, juru mudi melihat peta ke barat, dan mesin justru dipaksa bekerja untuk arah utara. Itulah gambaran birokrasi kita saat ini. Data kemiskinan bisa berbeda antara kementerian, data luas lahan pertanian bisa tumpang tindih antara lembaga, dan BPS seringkali hanya menjadi “tukang catat” yang aksesnya justru dibatasi oleh instansi lain. Anggaran triliunan rupiah untuk bansos atau subsidi pupuk seringkali menguap ke alamat yang salah hanya karena kita gagal menyatukan angka.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, datang ke Denpasar dengan membawa janji segar. Revisi Undang-Undang (UU) Statistik ditargetkan rampung tahun depan agar pada 2027 Indonesia memiliki “pengelola data tunggal.” Ini bukan sekadar urusan administrasi. Jika anggaran Rp10 triliun – yang setara dengan biaya renovasi sekitar 50.000 sekolah dasar yang atapnya hampir roboh – digelontorkan berdasarkan data yang meleset 10 persen saja, maka ada ribuan anak yang tetap belajar di bawah ancaman reruntuhan plafon. Hadrian menegaskan, “BPS harus memiliki akses untuk memperoleh data-data yang ada di instansi-instansi lain.” Sebuah pernyataan yang terdengar seperti sindiran halus bagi kementerian yang selama ini menjaga datanya bak rahasia negara (state secret), padahal itu adalah milik publik.
Politisi Fraksi PKB itu tidak bicara di ruang hampa. Bali sengaja dipilih menjadi cermin karena provinsi ini dianggap mampu menjinakkan ego sektoral. Di sini, data statistik bukan cuma jadi pajangan di rak buku perpustakaan daerah, tapi menjadi napas kebijakan. Ketika BPS Bali memaparkan bahwa publikasi mereka mencapai skor kualitas 102,58 persen pada 2025, itu bukan sekadar pamer angka. Itu adalah sinyal bahwa koordinasi antara gubernur hingga bupati dengan para pencatat statistik berjalan harmonis. Bali menjadi bukti bahwa ketika penguasa lokal mau mendengar angka, pembangunan tidak lagi menjadi tebak-tebak buah manggis.
Namun, penguatan kelembagaan hanyalah separuh dari pertempuran. Musuh lainnya adalah rasa curiga yang mengakar di akar rumput. Di gang-gang sempit pemukiman padat atau di pelosok desa, petugas BPS seringkali disambut dengan pintu tertutup atau jawaban bohong. Ada ketakutan kolektif bahwa memberikan data jujur soal penghasilan akan berujung pada tagihan pajak yang membengkak atau justru penghapusan bantuan sosial.
Muhammad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X DPR RI, mencoba meruntuhkan tembok kecurigaan itu. “Masyarakat enggak usah takut. Berikan data sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, seterbuka-bukanya,” ujarnya dengan nada persuasif. Baginya, kejujuran warga adalah bahan bakar utama bagi kebijakan yang tepat sasaran. Tanpa data yang jujur, pemerintah akan terus meraba-raba dalam gelap: sektor mana yang sekarat dan usaha kecil mana yang benar-benar butuh suntikan modal. Purnamasidi percaya BPS punya SDM yang mumpuni, namun keahlian setinggi langit sekalipun akan lumpuh jika bahan mentahnya – yakni informasi dari warga – adalah kebohongan yang disengaja.
Masalahnya, kegagalan sistemik selama ini bukan terletak pada masyarakat yang tertutup, melainkan pada janji-janji pemerintah yang seringkali tidak selaras dengan data yang mereka kumpulkan sendiri. Rakyat curiga karena mereka merasa data hanya digunakan untuk memantau mereka, bukan melayani mereka. Inilah celah regulasi yang coba dijahit melalui RUU Statistik 2026. Penguatan akses data antarlembaga diharapkan bisa menghilangkan duplikasi survei yang melelahkan rakyat dan memboroskan uang negara.
Kini, bola panas ada di meja pembahasan tingkat I antara DPR dan Pemerintah. Targetnya ambisius: selesai sebelum lonceng 2027 berbunyi. Jika UU ini hanya berakhir sebagai penguatan birokrasi tanpa perubahan perilaku para pengambil kebijakan, maka penguatan BPS hanya akan menjadi dekorasi baru dalam gedung tua yang retak. Kita tidak butuh sekadar “Satu Data Indonesia” yang gagah di atas kertas; kita butuh satu nurani yang berani mengambil keputusan pahit berdasarkan angka yang jujur.
Saat kunjungan kerja di Bali berakhir, ada satu refleksi yang tertinggal di udara: jika pada 2027 data tunggal itu benar-benar terwujud, apakah pemerintah siap melihat wajah asli kemiskinan dan ketimpangan kita tanpa polesan? Ataukah kita akan kembali sibuk merevisi angka ketika kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan narasi keberhasilan yang ingin dijual? Horizon pembangunan kita bergantung pada seberapa berani kita berhenti membohongi diri sendiri melalui statistik yang dipesan. *R104






