--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Paradox Ketersinggungan: Ketika Kebenaran Dikriminalisasi di Ruang Digital

I Made Suyasa

Seseorang menatap layar gawai dengan latar belakang gedung pengadilan yang temaram, melambangkan ketidakpastian hukum di ruang digital.

Lokapalanews.id | Pernahkah kita membayangkan sebuah masa di mana kejujuran bukan lagi sebuah kebajikan, melainkan sebuah risiko hukum yang mahal? Di tengah riuhnya lalu lintas informasi digital kita hari ini, ada sebuah gejala sosial yang kian mencemaskan: lahirnya masyarakat yang “tipis telinga” atau dalam bahasa yang lebih vulgar, masyarakat yang cengeng.

Persoalannya bukan sekadar mengenai kebebasan berpendapat yang terancam, melainkan bergesernya fungsi hukum dari instrumen pencari keadilan menjadi senjata untuk membungkam kebenaran. Kita sedang menyaksikan sebuah paradoks di mana ketersinggungan personal mampu melumpuhkan fakta objektif, dan ruang penjara seolah menjadi jawaban instan atas ketidakmampuan kita dalam berdebat secara sehat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sejarah mencatat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, telah lama menjadi momok. Mulai dari kasus Prita Mulyasari yang hanya mengeluhkan layanan kesehatan, hingga Baiq Nuril yang terjepit di antara status korban pelecehan dan predikat terpidana. Kasus-kasus ini bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas, melainkan cermin retak dari penegakan hukum kita. Di balik setiap laporan yang masuk ke meja kepolisian, terselip sebuah pola yang seragam: penggunaan kekuasaan hukum untuk mengintimidasi mereka yang lebih lemah secara struktur sosial namun kuat secara data dan fakta. Yang luput dari perhatian publik adalah bagaimana undang-undang ini telah menciptakan “efek gentar” (chilling effect) yang membuat warga negara berpikir seribu kali untuk menyuarakan kebenaran, meski kebenaran itu menyangkut kepentingan publik yang luas.

Fenomena “sedikit-sedikit lapor” ini pada dasarnya adalah manifestasi dari kemalasan intelektual. Di media sosial, reputasi sering kali dianggap lebih berharga daripada integritas. Ketika seseorang terpapar oleh fakta yang memalukan namun benar, respons alamiahnya bukan lagi melakukan introspeksi atau memberikan klarifikasi (tabayyun), melainkan mengerahkan perangkat hukum untuk menghapus narasi tersebut. Di sinilah letak ironi terbesar kita: hukum sering kali lebih melindungi “perasaan” individu yang berkuasa ketimbang “kenyataan” yang dialami rakyat banyak. Jika sebuah institusi pelayanan publik dilaporkan karena buruknya kinerja, dan pelapornya justru dikriminalisasi dengan dalih pencemaran nama baik, maka hukum tersebut sedang bekerja dalam logika yang terbalik. Ia tidak lagi menjaga ketertiban umum, melainkan menjaga “wajah” mereka yang antikritik.

Secara sistemik, kita juga harus menyoroti bagaimana UU ITE sering kali menjelma menjadi apa yang di dunia internasional dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ini adalah jenis tuntutan hukum yang tujuan utamanya bukan untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan untuk menyedot sumber daya lawan – energi, waktu, dan biaya. Seseorang yang berkata jujur mengenai praktik pungli atau malpraktik, misalnya, harus menghadapi proses penyidikan yang melelahkan. Bagi mereka yang tidak memiliki kemapanan finansial, ancaman pidana ini adalah bentuk penyiksaan psikologis yang sangat efektif untuk memaksa mereka meminta maaf secara memalukan. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi buta warna; ia menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, menjadi alat bagi mereka yang punya “napas panjang” untuk membungkam kejujuran yang dianggap mengganggu kenyamanan.

Baca juga:  Penutupan PTS tak Terakreditasi, Langkah Tegas Menyelamatkan Pendidikan Tinggi

Pemerintah memang telah mencoba melakukan “tambal sulam” melalui revisi UU ITE terbaru, termasuk UU No. 1 Tahun 2024. Adanya kriteria yang lebih ketat untuk delik pencemaran nama baik dan penekanan pada Restorative Justice adalah langkah maju yang patut diapresiasi secara normatif. Namun, kebijakan di atas kertas sering kali layu di tingkat lapangan. Persoalan sesungguhnya terletak pada kultur penegakan hukum kita yang masih sering terjebak pada formalitas laporan. Selama aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian untuk memilah mana laporan yang berdasar dan mana yang sekadar “baper” (bawa perasaan), maka ruang digital akan tetap menjadi hutan rimba bagi aksi saling lapor. Transformasi hukum seharusnya dibarengi dengan transformasi paradigma di kepolisian agar tidak menjadi “alat pukul” bagi mereka yang memiliki previlese sosial.

Dampak jangka panjang dari tren hiper-litigasi ini adalah hancurnya nalar publik. Jika setiap kritik dianggap serangan, dan setiap kejujuran dianggap penghinaan, maka dialog yang sehat akan mati. Masyarakat akan tumbuh dalam kepalsuan yang dipaksakan. Kita akan memiliki ruang publik yang terlihat sopan di permukaan, namun busuk di dalamnya karena semua orang takut untuk menunjuk “gajah di dalam ruangan.” Padahal, demokrasi yang sehat justru membutuhkan gesekan ide dan koreksi yang tajam. Reputasi yang dibangun di atas fondasi yang buruk seharusnya memang layak hancur oleh kebenaran. Melindungi reputasi palsu dengan ancaman penjara adalah pengkhianatan terhadap akal sehat dan prinsip keadilan itu sendiri.

Pada akhirnya, solusi atas “penyakit cengeng” ini tidak hanya terletak pada revisi undang-undang, melainkan pada kematangan mentalitas kolektif kita sebagai pengguna teknologi. Kita perlu belajar kembali membedakan antara serangan personal yang nir-fakta dengan kritik berbasis data. Kita harus menyadari bahwa merasa tersinggung bukanlah tiket otomatis untuk memenjarakan orang lain. Jika kita terus-menerus memberikan panggung bagi ketersinggungan subjektif untuk mengalahkan fakta objektif, maka kita sedang menggali kubur bagi kemajuan bangsa ini.

Persoalannya, mau dibawa ke mana peradaban digital kita jika penjara menjadi satu-satunya jawaban atas ketidaksiapan kita menerima kenyataan pahit? Keadilan tidak akan pernah bisa tegak jika ia hanya digunakan untuk memoles citra, sementara kebenaran dibiarkan membusuk di balik jeruji besi. Sudah saatnya kita berhenti menjadi bangsa yang sibuk melapor dan mulai menjadi bangsa yang berani bercermin. Sebab, luka akibat kata-kata seharusnya diobati dengan penjelasan, bukan dengan borgol. *

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."