Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut langkah tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan anak menyusul terungkapnya dugaan kekerasan di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta. KPAI mengindikasikan adanya praktik kekerasan yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan melibatkan banyak pihak di dalam lembaga tersebut.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, dilansir InfoPublik.id menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya mendorong kepolisian untuk menelusuri tanggung jawab hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan jika terbukti ada pola perlakuan salah yang terstruktur. Menurutnya, indikasi kekerasan yang masif menunjukkan lemahnya kontrol internal lembaga pengasuhan.
Selain proses hukum yang akuntabel, KPAI menekankan pentingnya pemulihan psikososial bagi para korban, termasuk bayi di bawah usia satu tahun. Meski belum mampu berkomunikasi secara verbal, anak-anak di usia tersebut tetap berpotensi mengalami trauma psikologis akibat paparan kekerasan di lingkungan sekitar mereka. Pendampingan ini disebut harus mengacu pada mandat Undang-Undang Perlindungan Anak guna menjamin masa depan korban.
KPAI juga menyoroti adanya laporan intimidasi yang dialami oleh keluarga korban dari pihak tidak dikenal. Merespons situasi tersebut, negara diminta hadir melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan fisik dan mental keluarga yang berani melapor. Pengamanan saksi menjadi krusial agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang mencoba menutupi kasus.
Di sisi lain, Anggota KPAI Ai Rahmayanti menilai berulangnya kasus serupa di berbagai daerah merupakan alarm keras bagi sistem child safeguarding di Indonesia. Ia mengkritik banyaknya daycare yang hanya berorientasi pada bisnis tanpa mengindahkan standar keamanan dan kompetensi pengasuh yang tersertifikasi. Lemahnya pengawasan administratif dari pemerintah daerah dianggap menjadi celah suburnya lembaga pengasuhan nakal.
Sebagai langkah konkret, KPAI mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh daycare, baik yang memiliki izin maupun tidak. Lembaga yang terbukti melanggar aturan perlindungan anak harus dijatuhi sanksi berat hingga penutupan permanen. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan ruang publik bagi anak benar-benar aman.
Ke depannya, KPAI mendorong adanya sinergi lintas kementerian untuk memperkuat standarisasi pengasuh anak melalui pelatihan berbasis keselamatan anak. Pengawasan terhadap tempat penitipan anak tidak boleh lagi hanya bersifat formalitas dokumen, melainkan harus menyentuh aspek substantif kualitas pengasuhan. Upaya ini dilakukan agar tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak tidak berubah menjadi ruang ancaman. *R101






