Lokapalanews.id | Ketika sebuah profesi yang disebut sebagai pilar keempat demokrasi mulai terengah-engah menghirup oksigen kebebasan, maka kesehatan republik ini sedang dalam pertaruhan besar. Penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional tahun 2024 ke angka 69,36 bukan sekadar fluktuasi statistik rutin yang bisa diobati dengan narasi optimisme kosong. Angka ini adalah alarm nyaring yang menandakan bahwa ruang gerak jurnalisme di Indonesia sedang mengalami penyempitan sistematis. Jika pada 2022 kita masih mampu membusungkan dada dengan skor 77,88, kini kita terjerembab dalam kategori “cukup bebas” – sebuah eufemisme untuk mengatakan bahwa pers kita sedang disandera oleh berbagai kepentingan ekonomi, hukum, dan politik.
Persoalannya bukan sekadar angka yang meluncur turun, melainkan keroposnya fondasi yang menopang kerja-kerja jurnalistik tersebut. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa degradasi ini terjadi secara merata di tiga lini utama: lingkungan ekonomi, hukum, dan fisik-politik. Namun, yang paling mencolok dan mengkhawatirkan adalah bagaimana variabel ekonomi kini menjadi rantai pengikat yang paling berat bagi independensi redaksi. Di tengah disrupsi digital yang brutal, banyak perusahaan media nasional maupun daerah yang kehilangan kendali atas model bisnis mereka. Pendapatan iklan konvensional menguap, bermigrasi ke platform media sosial global yang tidak memiliki beban tanggung jawab etik jurnalistik. Dalam keputusasaan finansial ini, media-media kita terpaksa berpaling pada “tangan-tangan” pemerintah daerah maupun pusat melalui kontrak kerja sama iklan dan pariwara.
Yang luput dari perhatian publik adalah bagaimana ketergantungan finansial ini secara perlahan mematikan daya kritis. Ketika sebuah dapur redaksi mengepul karena anggaran dari instansi pemerintah, sulit bagi mereka untuk menajamkan pena saat instansi tersebut tersandung skandal korupsi atau kebijakan yang merugikan rakyat. Independensi menjadi barang mewah yang tak terbeli. Permintaan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, agar pemerintah lebih adil mengalokasikan belanja iklan ke perusahaan pers ketimbang influencer media sosial, memang terdengar seperti seruan penyelamatan ekonomi. Namun, di balik itu, terselip ancaman halus: belanja iklan pemerintah seringkali datang dengan “catatan kaki” yang tidak tertulis, yakni kendali atas narasi pemberitaan. Jika iklan digunakan untuk “membeli” ketenangan dari kritik, maka fungsi kontrol sosial pers praktis telah mati suri.
Di sisi lain, jerat hukum tetap menjadi hantu yang menakutkan bagi insan pers. Penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memidanakan jurnalis adalah anomali dalam negara hukum yang mengaku menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Skor lingkungan hukum yang rendah (69,44) mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap mereka yang bekerja di lapangan. Pola penanganan kasus pers yang menggunakan instrumen di luar mekanisme Dewan Pers menunjukkan adanya upaya sistematis untuk meminggirkan hukum khusus (lex specialis) demi kepentingan represi. Belum lagi bicara soal serangan digital dan kekerasan fisik yang sering dialami jurnalis saat menyentuh isu-isu sensitif seperti korupsi atau kerusakan lingkungan. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal kegagalan negara dalam menjamin rasa aman bagi para pencari kebenaran.
Kita juga perlu menyoroti pandangan optimis yang dilemparkan oleh pihak pemerintah, seperti yang disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. Ajakan untuk mencari model bisnis baru dan intervensi positif ekosistem memang terdengar solutif. Namun, kita harus kritis bertanya: intervensi seperti apa yang dimaksud? Jika intervensi tersebut justru memperkuat cengkeraman negara dalam mendikte ekosistem media, maka “solusi” tersebut hanyalah bentuk lain dari kooptasi. Model bisnis pers di masa depan tidak boleh dibangun di atas fondasi kemurahan hati penguasa, melainkan harus tegak di atas kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan publik, pers hanyalah brosur humas yang kebetulan dicetak dalam format koran atau portal berita.
Ketimpangan ini semakin diperparah dengan pengabaian terhadap kelompok marginal dalam ekosistem pers. Rendahnya angka perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan pers menunjukkan bahwa jurnalisme kita belum sepenuhnya inklusif. Kebebasan pers seharusnya bukan hanya milik pemilik modal besar di Jakarta, melainkan hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang dari setiap sudut negeri. Ketika jurnalis di daerah harus berkompromi dengan penguasa lokal demi sekadar bertahan hidup, maka demokrasi di tingkat akar rumput sebenarnya sedang mengalami pembusukan dari dalam.
Pada akhirnya, indeks kemerdekaan pers yang terus merosot ini adalah cermin retak bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Kita tidak bisa terus-menerus bersembunyi di balik dalih “masih dalam kategori cukup bebas”. Sebab, antara “cukup bebas” dan “terbelenggu” hanya dibatasi oleh sehelai benang tipis bernama integritas. Jika pemerintah terus memindahkan anggaran publik ke tangan-tangan pendengung (buzzers) di media sosial sambil membiarkan jurnalisme profesional mati kelaparan dan dikriminalisasi, maka kita sedang menuju era kegelapan informasi.
Menyelamatkan pers bukan berarti menyuap mereka dengan iklan APBD, melainkan dengan memperkuat ekosistem hukum yang menjamin bahwa tak ada satu pun jurnalis yang boleh dipenjara karena karyanya. Penyelamatan itu dimulai dengan menghormati otonomi ruang redaksi dan berhenti memperlakukan media sebagai alat stempel kebijakan. Kemerdekaan pers adalah oksigen bagi demokrasi; ketika ia menipis, kita semua akan merasa sesak. Jangan sampai kita baru menyadari pentingnya kebebasan itu saat suara-suara kritis sudah benar-benar dibungkam dan yang tersisa hanyalah gema puja-puji yang memuakkan bagi telinga nurani. *






