--- / --- 00:00 WITA

Bareskrim Polri Ringkus Residivis Pencuci Uang Jaringan Narkoba

Tim penyidik Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa buku tabungan dan ponsel yang digunakan tersangka untuk menampung dana jaringan narkoba Aceh.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Ronny Ika Setiawan, seorang residivis yang diduga kuat berperan sebagai penyedia rekening penampungan uang hasil transaksi narkotika milik jaringan besar asal Aceh.

Tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkoba tahun 2017 yang kembali terjerat hukum setelah terdeteksi mengelola aliran dana sindikat pimpinan Pak Cik Hendra. Penangkapan ini mengungkap pola baru dalam skema pencucian uang yang melibatkan narapidana aktif di dalam lembaga pemasyarakatan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Ronny diperintah oleh seorang narapidana di Lapas Tegal bernama Fajar alias Pajero. Hubungan keduanya diketahui telah terjalin sejak tersangka masih menjalani masa hukuman di dalam sel tahanan yang sama.

Modus operandi dimulai saat Ronny telah bebas dan membutuhkan dana, yang kemudian dimanfaatkan oleh Pajero untuk memberikan pinjaman uang. Sebagai imbalan, tersangka diminta membuat rekening bank baru lengkap dengan layanan m-banking yang digunakan khusus sebagai wadah aliran dana gelap.

Berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, penyidik menemukan angka perputaran uang yang fantastis. Tercatat total perputaran dana dalam rekening atas nama tersangka mencapai lebih dari Rp10 miliar hanya dalam kurun waktu tersebut.

Polisi mengidentifikasi adanya praktik smurfing atau pemecahan transaksi dengan nominal berbeda-beda untuk menghindari deteksi otoritas keuangan. Selain itu, ditemukan pola layering di mana dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama guna memutus jejak asal-usul uang hasil kejahatan narkotika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menerima modal sebesar Rp1.000.000 dari Pajero untuk membuka rekening serta membeli ponsel khusus. Perangkat komunikasi dan buku tabungan tersebut kemudian dikirimkan ke Semarang Utara untuk dioperasikan secara penuh oleh jaringan sindikat.

Baca juga:  KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Korupsi Haji

Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa tersangka secara sadar mengambil risiko hukum dengan memberikan identitas pribadinya untuk kepentingan yang melanggar hukum. Unsur kesengajaan terpenuhi karena tersangka mengetahui bahwa rekening tersebut akan digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba melalui penelusuran aset dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu operasional rekening tersebut, baik di dalam maupun di luar lapas.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengejar aset-aset lain milik jaringan Pak Cik Hendra yang diduga telah dialihkan ke berbagai instrumen keuangan. Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Tegal untuk memeriksa narapidana bernama Pajero yang mengendalikan tersangka dari balik jeruji besi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas atau membuka rekening bank atas perintah orang lain. Pengawasan terhadap lalu lintas keuangan di sektor perbankan kini kian diperketat guna mempersempit ruang gerak sindikat narkoba internasional di Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."