Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba kelas kakap, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan yang dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2026) ini berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis haram sang bandar.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram. Tim yang dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury tersebut berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan berarti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi identitas ketiga tersangka yang diamankan. Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi, yang merupakan istri dari Ko Erwin, serta kedua anak mereka yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang menjerat Ko Erwin sebelumnya. Penyidik mengendus adanya aliran dana dalam jumlah besar yang disamarkan melalui anggota keluarga inti untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan yang didapat dari jaringan peredaran narkoba.
Dalam penggeledahan yang dilakukan bersamaan dengan penangkapan, polisi menyita berbagai aset mewah yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang. Barang bukti yang diamankan meliputi aset tidak bergerak berupa rumah tinggal, bangunan ruko, hingga gudang yang tersebar di beberapa titik.
Selain properti, petugas juga menyita sejumlah kendaraan bermotor dan berbagai dokumen penting terkait kepemilikan aset. Dokumen-dokumen ini akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh sejauh mana keterlibatan keluarga dalam mengelola harta hasil kejahatan narkotika tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka masih berada di Nusa Tenggara Barat untuk menjalani pemeriksaan awal. Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa para tersangka akan segera diterbangkan ke Jakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Markas Besar Bareskrim Polri.
Langkah Polri dalam menjerat keluarga bandar narkoba dengan pasal pencucian uang ini menjadi sinyal kuat komitmen kepolisian untuk memiskinkan jaringan narkoba. Dengan memutus aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan, Polri berharap dapat melumpuhkan kekuatan finansial yang selama ini menyokong peredaran narkoba di tanah air.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan narkoba yang terorganisir. Penyidik memastikan akan mendalami setiap bukti untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu menyembunyikan kekayaan Ko Erwin.
Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pendukung finansial narkoba menjadi kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya barang terlarang tersebut. *R103






