Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional penyedia perangkat lunak peretasan atau phishing tools yang mencatatkan kerugian global mencapai Rp350 miliar. Dalam operasi ini, kepolisian mengamankan dua tersangka utama berinisial GWL dan FYT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, beserta aset hasil kejahatan senilai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari patroli siber intensif yang menemukan situs mencurigakan bernama Wellstore. Situs tersebut terdeteksi menjadi platform utama perdagangan script ilegal yang dirancang khusus untuk memfasilitasi akses tanpa izin ke berbagai akun digital milik korban di seluruh dunia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa penyidik melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung menggunakan aset kripto untuk membuktikan aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa perangkat lunak yang diperjualbelikan memang berfungsi sebagai alat utama dalam ekosistem kejahatan siber internasional.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka GWL diketahui telah memproduksi dan menyempurnakan phishing tools miliknya sejak tahun 2017. Setahun kemudian, ia mulai mendistribusikan alat peretasan tersebut secara komersial melalui beberapa domain, termasuk wellstore.com yang didirikan pada 2018 serta Wellsoft pada tahun 2020.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka memanfaatkan aplikasi pesan Telegram untuk mendukung operasional bisnis ilegal mereka. Mereka menggunakan fitur bot sebagai media komunikasi otomatis untuk melayani pembeli sekaligus sarana pengiriman script kepada pelanggan setelah pembayaran terverifikasi.
Penyidik mencatat jangkauan kejahatan ini sangat masif dengan identifikasi sebanyak 2.440 pembeli yang tersebar di berbagai belahan dunia selama periode 2019 hingga 2024. Dari aktivitas penjualan alat peretasan tersebut, setidaknya terdapat 34.000 korban secara global yang terdampak oleh serangan siber yang menggunakan alat buatan tersangka.
Kerugian yang ditimbulkan oleh ekosistem kejahatan digital ini tidak main-main karena ditaksir mencapai 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp350 miliar. Angka tersebut mencerminkan dampak kumulatif dari aktivitas ilegal yang difasilitasi oleh perangkat lunak dari jaringan Wellstore terhadap para korban di berbagai negara.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik serta aset bernilai Rp4,5 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan phishing tools tersebut.
Operasi ini juga melibatkan koordinasi lintas negara sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kerja sama dengan lembaga internasional, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI), menjadi kunci dalam memetakan jaringan pengembang perangkat jahat yang beroperasi lintas batas negara.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi masyarakat di ruang siber serta memutus mata rantai ekosistem kejahatan digital yang kian kompleks. Polri menyatakan akan terus meningkatkan intensitas patroli siber guna mencegah munculnya platform serupa yang dapat merugikan keamanan data dan ekonomi digital secara luas.
Keberhasilan mengungkap jaringan Wellstore ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan tingginya ancaman phishing di era digital. Kepolisian mengimbau para pengguna internet untuk lebih waspada terhadap tautan mencurigakan dan selalu memperbarui sistem keamanan perangkat digital mereka guna menghindari akses ilegal dari pihak luar. *R103






