Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan progres signifikan terkait pengawasan ruang siber bagi anak setelah platform TikTok resmi menonaktifkan sedikitnya 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Langkah masif ini merupakan bentuk implementasi perdana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Kebijakan ini mewajibkan setiap penyedia layanan digital untuk memastikan keamanan pengguna di bawah umur melalui mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat serta penanganan konten yang proaktif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa data penonaktifan akun tersebut merupakan laporan resmi yang diterima pemerintah per tanggal 10 April 2026. Menurutnya, tindakan tegas dari penyedia platform sangat krusial mengingat kerentanan anak-anak terhadap berbagai risiko digital, mulai dari perundungan siber hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka.
Meutya mengungkapkan bahwa TikTok menjadi platform global pertama yang menyerahkan laporan deteksi dan penanganan akun anak secara transparan kepada pemerintah Indonesia. Selain pembersihan akun, platform tersebut juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan serta memperbarui kebijakan batas usia minimum menjadi 16 tahun dalam pusat bantuan pengguna mereka.
Langkah ini dipandang sebagai kemenangan bagi publik, terutama bagi para orang tua yang selama ini mengkhawatirkan keamanan privasi anak di media sosial. Pemerintah mengapresiasi kerja sama teknis yang ditunjukkan, namun tetap menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada celah baru yang muncul pasca-pembersihan massal tersebut.
Di sisi lain, sorotan tajam kini diarahkan kepada platform gim daring Roblox. Meskipun perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut dilaporkan telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan dan fitur baru secara global, pemerintah Indonesia menilai upaya tersebut belum memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dalam PP TUNAS.
Dalam evaluasi terbaru, Komdigi menemukan adanya celah keamanan atau loophole yang masih memungkinkan terjadinya komunikasi langsung antara pengguna anak dengan orang asing melalui fitur percakapan. Hal ini dianggap sebagai risiko tinggi yang melanggar prinsip dasar perlindungan anak di ruang digital nasional yang mengharuskan kontrol ketat terhadap interaksi lintas pengguna.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menerima proposal kepatuhan dari Roblox selama celah komunikasi tersebut masih terbuka. Pemerintah menuntut adanya perubahan sistemik yang lebih dalam agar ekosistem gim tersebut benar-benar aman bagi jutaan pengguna anak di Indonesia sebelum diberikan status patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Kementerian Komdigi kini mendesak platform digital lainnya, baik media sosial maupun penyedia konten hiburan, untuk segera mengikuti langkah transparansi dengan melaporkan jumlah penanganan akun anak di bawah umur. Meutya menekankan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan merupakan imbauan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi yang membandel.
Pemerintah juga berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memantau implementasi teknis di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang diklaim oleh platform digital benar-benar memberikan proteksi nyata, bukan sekadar pembaruan dokumen syarat dan ketentuan yang sering kali diabaikan oleh pengguna.
Hingga saat ini, tim teknis dari Komdigi terus melakukan audit terhadap beberapa platform besar lainnya yang memiliki basis pengguna anak yang besar di Indonesia. Fokus utama audit meliputi mekanisme verifikasi identitas, sistem pelaporan konten oleh orang tua, serta enkripsi data pribadi yang berkaitan dengan profil pengguna di bawah usia dewasa.
Ke depannya, pelindungan anak di ruang digital akan menjadi tolok ukur utama dalam pemberian izin operasional bagi penyelenggara sistem elektronik asing di tanah air. Dengan adanya PP TUNAS, Indonesia kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menekan perusahaan teknologi global agar lebih bertanggung jawab terhadap dampak sosial dari layanan yang mereka sediakan bagi masyarakat. *R107






