--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Pensiun Bukan Berhenti

Havidz Aima selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan di ruang sidang panel MK, Kamis (2/4/2026). Foto: Humas/Panji

Lokapalanews.id | Saya teringat seorang profesor sepuh di kampus dulu. Rambutnya putih seluruhnya. Jalannya mungkin melambat, tapi bicaranya seperti air terjun: deras, jernih, dan penuh ilmu. Baginya, laboratorium dan buku bukan sekadar tempat kerja. Itu adalah napas hidupnya. Bayangkan jika suatu pagi, sebuah kertas memaksa otak secemerlang itu untuk berhenti berpikir hanya karena angka di KTP menyentuh angka 70.

Kisah serupa kini mendarat di meja Mahkamah Konstitusi. M. Havidz Aima, seorang Guru Besar dari Padang, merasa ada yang tidak adil. Ia menggugat Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen. Baginya, batas usia 70 tahun untuk profesor itu kaku. Seperti memutus paksa kabel yang masih mengalirkan listrik tegangan tinggi ke seluruh negeri.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dunia akademik memang unik. Ini bukan soal buruh panggul yang fisiknya tergerus usia. Ini soal kapasitas intelektual. Di luar negeri, kita sering mendengar istilah Professor Emeritus. Gelar bagi mereka yang sudah melampaui usia pensiun, tapi tetap diberi panggung untuk mengajar dan meneliti. Karena apa? Karena ilmu mereka semakin tua justru semakin mahal.

Saya melihat dalil Pemohon sangat manusiawi. Ia bilang, usia itu kronologis, tapi produktivitas itu objektif. Ada orang usia 70 tahun yang masih lincah menulis jurnal internasional. Ada juga yang mungkin sudah lelah. Masalahnya, UU kita memukul rata semuanya. “Paling tinggi 70 tahun” dianggap sebagai palu godam yang mematikan pengabdian secara otomatis.

Pemohon ingin ada celah evaluasi. Jangan langsung diberhentikan. Lihat dulu kesehatannya, lihat produktivitasnya, lihat apakah kampus masih butuh. Logikanya sederhana: jika mesin masih prima dan bahan bakarnya penuh, mengapa harus dipaksa masuk gudang? Ini bukan hanya soal hak individu si profesor, tapi soal kerugian negara kehilangan aset otak yang berharga.

Namun, sidang pertama di MK kemarin adalah teguran teknis. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur geleng-geleng kepala melihat berkas permohonan. Tebalnya 70 halaman. Melebihi tebal skripsi mahasiswa rata-rata. “Sederhanakan,” katanya. Ini nasihat penting. Di MK, argumen konstitusional yang tajam lebih berharga daripada tumpukan kertas yang bertele-tele.

Baca juga:  HP Canggih, Otak Tertinggal

Hakim Adies Kadir juga menyentil soal posita yang dianggap tidak lazim. Memang, semangat profesor seringkali meluap-luap. Ingin memasukkan semua teori dan perasaan ke dalam satu dokumen. Tapi hukum punya bahasanya sendiri. Ia butuh presisi, bukan sekadar narasi yang emosional.

Kita perlu bertanya pada diri sendiri: apakah kita bangsa yang menghargai senioritas intelektual? Di birokrasi, regenerasi memang harga mati. Anak muda harus naik. Tapi di dunia sains dan filsafat, regenerasi tidak berarti mengusir yang tua. Regenerasi berarti yang muda belajar dari yang tua sebelum mereka benar-benar tak mampu lagi.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, wajah pendidikan tinggi kita akan berubah. Profesor tidak lagi dihantui kalender ulang tahun ke-70 sebagai akhir dari segalanya. Mereka akan berkompetisi dengan dirinya sendiri untuk tetap sehat dan produktif agar bisa terus mengabdi. Ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi dunia akademik.

Tentu ada risiko. Jangan sampai ruang bagi dosen muda jadi tertutup karena posisi profesor “abadi”. Tapi bukankah itu gunanya evaluasi objektif? Jika memang sudah tidak produktif, ya harus legawa untuk istirahat. Intinya adalah keadilan yang proporsional, bukan pemaksaan yang bersifat general.

Waktu 14 hari diberikan hakim untuk merapikan berkas. Saya berharap sang profesor bisa memeras 70 halaman itu menjadi argumen yang “nendang”. Sebab, ini bukan sekadar urusan satu orang Guru Besar di Padang. Ini urusan masa depan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Jangan sampai kita kehilangan obor ilmu pengetahuan hanya karena kita terlalu patuh pada angka-angka di atas kertas. Ilmu itu abadi, masa pengabdiannya pun seharusnya mengikuti kualitas, bukan sekadar usia. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."