--- / --- 00:00 WITA

Harta Yayasan Bukan Gaji Pembina: Ketegasan Konstitusi Menjaga Marwah Filantropi

Pemisahan kekayaan pribadi dengan aset lembaga menjadi fondasi utama dalam operasional yayasan di Indonesia. Sebagai entitas yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan dirancang untuk melayani kepentingan umum, bukan menjadi instrumen pengayaan diri bagi para pendirinya.

Lokapalanews.id | Pemisahan kekayaan pribadi dengan aset lembaga menjadi fondasi utama dalam operasional yayasan di Indonesia. Sebagai entitas yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan dirancang untuk melayani kepentingan umum, bukan menjadi instrumen pengayaan diri bagi para pendirinya. Namun, batasan etis dan hukum ini seringkali memicu perdebatan, terutama mengenai hak organ yayasan untuk menerima imbalan atas aktivitas rutin yang mereka lakukan.

Urgensi isu ini mengemuka kembali menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-XIII/2015 yang menegaskan konstitusionalitas larangan pemberian gaji bagi Pembina Yayasan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004, kekayaan yayasan dilarang keras dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas dalam bentuk upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan penjaga marwah yayasan agar tetap bergerak di jalur nirlaba.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Secara regulasi, Mahkamah menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan pendiri yayasan benar-benar bertanggung jawab atas kelangsungan aktivitas beramal secara sukarela. Logika hukum yang digunakan adalah pemisahan kekayaan (separation of assets). Tanpa larangan ini, terdapat risiko besar di mana yayasan disalahgunakan sebagai kedok kegiatan komersial terselubung oleh para organ di dalamnya. Hakim Konstitusi menekankan bahwa yayasan ditujukan untuk kemanfaatan umum, sehingga para pemegang otoritas tertinggi seperti Pembina harus bekerja tanpa mengharapkan imbalan tetap.

Meskipun aturan ini terlihat kaku, undang-undang sebenarnya memberikan celah pengecualian yang sangat spesifik melalui Pasal 5 ayat (2). Pengecualian ini hanya diberikan kepada Pengurus, dengan syarat ketat: pengurus tersebut bukan pendiri, tidak terafiliasi dengan organ lain (Pembina/Pengawas), dan melaksanakan kepengurusan secara langsung serta penuh waktu. Di luar kriteria tersebut, pemberian imbalan dianggap sebagai pelanggaran hukum. Bagi organ yayasan yang merasa terbebani dengan biaya operasional, Pasal 6 UU Yayasan tetap mewajibkan yayasan untuk mengganti segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan organ dalam rangka menjalankan tugas resmi lembaga.

Baca juga:  Utang Kognitif Generasi Alfa: Menelisik Celah Regulasi Pembatasan AI dan Media Sosial

Analisis risiko menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap norma ini membawa konsekuensi fatal. Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan memuat ancaman pidana bagi setiap anggota organ yayasan yang terbukti menerima atau membagikan kekayaan yayasan sebagai gaji atau honorarium. Keberadaan sanksi pidana ini dipandang Mahkamah sebagai upaya preventif untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, mengingat yayasan seringkali mengelola dana publik atau donasi yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Tren dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa tuntutan profesionalisme di tubuh yayasan memang memerlukan tenaga pelaksana harian. Namun, untuk menjaga integritas, undang-undang telah menyediakan jalan keluar dengan memungkinkan pengangkatan pelaksana kegiatan profesional yang memang berhak atas upah. Dengan demikian, fungsi kontrol tetap berada di tangan Pembina yang sukarela, sementara operasional dijalankan oleh tenaga profesional yang dibayar, menciptakan sistem checks and balances yang sehat.

Konklusinya, putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat posisi yayasan sebagai pilar pengabdian sosial yang murni. Larangan gaji bagi Pembina adalah instrumen untuk menjaga agar semangat filantropi tidak tereduksi menjadi urusan bisnis pribadi. Bagi para pegiat yayasan, memahami batasan antara pengabdian sukarela dan profesionalisme berbayar menjadi kunci utama untuk menghindari jerat pidana sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat luas. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."