--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa fakta persidangan mengungkap keterlibatan AKBP DPK yang sangat jauh dari wewenangnya. Terduga pelanggar terbukti meminta dan menerima aliran dana dari bandar narkotika di wilayah hukumnya melalui perantaraan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Lokapalanews.id | Jakarta – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam jaringan narkotika serta serangkaian perilaku tercela yang mencoreng marwah institusi kepolisian.

Putusan PTDH dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung maraton selama delapan jam di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis etik menghadirkan 18 orang saksi untuk mendalami keterlibatan perwira menengah tersebut.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa fakta persidangan mengungkap keterlibatan AKBP DPK yang sangat jauh dari wewenangnya. Terduga pelanggar terbukti meminta dan menerima aliran dana dari bandar narkotika di wilayah hukumnya melalui perantaraan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar narkoba. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (20/2/2026).

Atas pelanggaran berat tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH. Selain pemecatan, AKBP DPK juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Terhadap putusan tersebut, AKBP DPK menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Menanggapi putusan ini, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri. Menurutnya, konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang—mulai dari alur distribusi barang hingga sirkulasi uang—merupakan modal kuat bagi penyidik untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana umum.

Baca juga:  Densus 88 Endus 27 Grup Medsos Ideologi Kekerasan

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen tiada henti institusi Polri dalam melakukan bersih-bersih internal. Kami mendorong Bareskrim Polri untuk menggunakan seluruh temuan dari Propam ini guna menelusuri jaringan narkoba yang terlibat lebih luas lagi,” tegas Anam.

Dalam putusannya, majelis etik menyatakan AKBP DPK melanggar berlapis pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Beberapa poin pelanggaran krusial meliputi pelanggaran sumpah janji, penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, penyimpangan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika dan perselingkuhan.

Sebagai langkah preventif pasca-kasus ini, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk segera melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi personel yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."