--- / --- 00:00 WITA

Dewan Pers Desak Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik dari AI

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto (tengah), memimpin pembacaan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Banten, Minggu (8/2/2026), yang berisi desakan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di era kecerdasan buatan (AI) dan penguatan keberlanjutan ekonomi media nasional.

Lokapalanews.id | Serang – Dewan Pers bersama sembilan organisasi konstituen pers nasional secara resmi mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 sebagai upaya memperkuat posisi media di tengah disrupsi teknologi. Salah satu poin krusial dalam pernyataan sikap tersebut adalah desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta dalam revisi regulasi nasional.

Langkah ini diambil untuk merespons masifnya penggunaan konten berita oleh platform teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi yang memadai. Dalam deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” yang dibacakan di Banten, Minggu (8/2/2026), insan pers menuntut adanya imbal hasil yang adil, proporsional, serta kewajiban pencantuman sumber media yang jelas oleh para pengembang teknologi global.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, yang memimpin pembacaan deklarasi tersebut, menyampaikan bahwa pers nasional saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Selain menghadapi tantangan kemerdekaan pers dan ancaman keselamatan wartawan, industri media juga bergulat dengan persoalan keberlanjutan ekonomi yang kian terhimpit oleh praktik monopoli platform digital.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan,” ujar Totok dalam orasinya. Ia menekankan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi yang akurat hanya bisa berjalan optimal jika ekosistem industrinya sehat dan terlindungi dari eksploitasi pihak luar.

Dalam dokumen deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi tiga masalah strategis utama: ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, serta perlindungan fisik maupun hukum bagi jurnalis di lapangan. Menanggapi hal itu, deklarasi ini secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan.

Baca juga:  Prabowo Tegaskan Hukum Penjaga Utama Kekayaan Negara

Lebih lanjut, pers nasional mendorong negara untuk hadir memberikan dukungan konkret. Bentuk dukungan yang diharapkan meliputi penyediaan infrastruktur digital yang merata, pemberian insentif fiskal melalui prinsip no tax for knowledge, hingga pembiayaan publik yang dikelola secara transparan dan independen. Salah satu program yang diusulkan adalah pengembangan Dana Jurnalisme dan skema penyehatan pers yang disebut sebagai program BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Terkait regulasi, Dewan Pers mendesak pemerintah memastikan efektivitas implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Bahkan, insan pers mendorong agar aturan tersebut segera ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang agar memiliki daya ikat yang lebih kuat bagi platform global.

Selain aspek hak cipta jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, deklarasi ini juga menyoroti peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Negara diminta aktif mencegah praktik monopoli dalam ekosistem media yang dapat mematikan keberagaman informasi. Di sektor penyiaran, deklarasi mendesak percepatan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 secara partisipatif, dengan usulan moratorium pemberian Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Melalui komitmen kolektif ini, seluruh organisasi pers menyatakan janji untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers, PWI, AMSI, ATLI, ATSVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan Serikat Perusahaan Pers. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperjuangkan kedaulatan informasi nasional di tengah kepungan arus teknologi digital yang terus berkembang pesat. *R105

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."