--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

DPR Desak Negara Usut Tuntas Kasus HAM Nenek Saudah Lawan Tambang

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion memberikan pernyataan keras dalam RDP bersama LPSK dan Komnas HAM di Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026), terkait pengusutan tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nenek Saudah.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa Nenek Saudah harus diusut hingga ke akar-akarnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/2/2026), ia menekankan bahwa penangkapan satu tersangka saja tidak cukup untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban yang mempertahankan tanahnya dari aktivitas tambang.

Mafirion menilai tindakan kekerasan yang dialami Nenek Saudah menyerupai praktik kolonialisme masa lalu yang tidak seharusnya terjadi di era kemerdekaan. Menurutnya, logika hukum menunjukkan bahwa mustahil tindakan tersebut hanya dilakukan oleh satu orang pelaku, mengingat kompleksitas sengketa lahan tambang yang melatarbelakangi kasus ini. Ia mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pelaku lain yang terlibat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Tidak mungkin satu orang bisa melakukan semuanya. Logika hukum harus kita jalankan. Ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka,” tegas Mafirion dalam forum yang juga dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Nenek Saudah sebagai korban langsung.

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga memberikan catatan kritis terhadap efektivitas lembaga negara. Ia menuntut agar rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum, bukan sekadar menjadi dokumen formal. Mafirion bahkan mewacanakan pengajuan gugatan terhadap instansi yang mengabaikan rekomendasi lembaga HAM tersebut demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Selain aspek hukum, Komisi XIII juga menaruh perhatian besar pada pemulihan kondisi korban. Mafirion mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar hingga rehabilitasi trauma. Ia menegaskan dukungannya jika diperlukan penyediaan tempat tinggal sementara bagi Nenek Saudah guna menjamin keamanan korban selama proses hukum yang melelahkan ini berlangsung.

Baca juga:  Kasus Kekerasan SMA 72, DPR Soroti Kegagalan Perlindungan Anak

Mafirion berharap RDP ini menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan kehadirannya dalam membela rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa forum legislatif tersebut harus membuahkan hasil konkret berupa penyelesaian di meja hijau, di mana semua pihak yang bersalah mendapat hukuman setimpal. Kasus Nenek Saudah diharapkan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak warga negara atas tanah mereka dari tekanan korporasi. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."