Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, mengusulkan perubahan signifikan dalam mekanisme sanksi bagi pelaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan RUU Larangan Praktik Monopoli di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (2/2/2026), ia mendesak agar denda tidak lagi menggunakan nilai nominal tetap, melainkan berbasis persentase dari total omzet tahunan perusahaan pelanggar.
Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan efek jera, terutama bagi korporasi skala besar yang memiliki pendapatan hingga triliunan rupiah. Menurut Gde Sumarjaya, skema denda nominal yang berlaku saat ini sering kali dianggap terlalu kecil oleh pelaku usaha besar, sehingga pelanggaran terus berulang tanpa dampak finansial yang berarti bagi perusahaan tersebut.
“Kalau sanksi tidak membuat efek jera, pasti akan dilanggar terus. Barangkali perlu persentase jumlah omzet, sehingga kita tidak perlu mengubah aturan setiap lima tahun karena inflasi. Kalau dendanya kecil, mereka tinggal bayar dan besok melanggar lagi,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain reformasi sistem denda, Sumarjaya juga menyoroti aspek penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia mendesak agar status kepegawaian penyidik KPPU dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, status penyidik yang masih bersifat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikhawatirkan dapat memengaruhi integritas dan moralitas kerja akibat ketidakpastian masa depan karier mereka.
“Penyidik itu mestinya menjadi PNS. Jika statusnya masih PPPK, moralitasnya berpotensi turun ketika mereka harus memikirkan masa depan yang belum jelas. Saya setuju penguatan status ini dituangkan dalam undang-undang yang baru,” tegasnya di hadapan forum Panja.
Sumarjaya juga memberikan catatan kritis mengenai fenomena penguasaan pasar dari hulu ke hilir oleh jaringan waralaba besar. Praktik integrasi vertikal ini dinilai secara perlahan mematikan eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah. Ia menekankan bahwa kunci utama perlindungan ekonomi rakyat bukan hanya pada ketersediaan regulasi, melainkan pada ketegasan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang berbobot.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki banyak undang-undang, namun efektivitasnya sering kali terhambat oleh penindakan yang setengah hati. Melalui revisi RUU ini, diharapkan KPPU memiliki taji yang lebih tajam untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat dan inklusif bagi seluruh lapisan pelaku ekonomi. *R102






