Lokapalanews.id | Jakarta – Sektor pariwisata Indonesia tengah berada dalam eforia besar. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, angka-angka statistik yang dirilis dalam Capaian Sektor Kepariwisataan 2025 menunjukkan kurva pertumbuhan yang agresif. Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) hingga Oktober 2025 telah menyentuh angka 12,8 juta jiwa, melampaui target tahunan dengan pertumbuhan 10,32 persen. Namun, di balik barisan angka tersebut, muncul pertanyaan besar: sejauh mana pertumbuhan ini mampu meredam konflik internal dan memberikan keadilan bagi masyarakat lokal?
Lonjakan Investasi dan Bayang-Bayang Ketimpangan
Salah satu data yang paling mencolok adalah arus investasi pariwisata yang melonjak hingga 52,66 persen, mencapai angka Rp 53,9 triliun. Pertumbuhan modal yang masif ini di satu sisi mendorong pembangunan infrastruktur di destinasi percepatan seperti Danau Toba, Labuan Bajo, hingga Raja Ampat. Di sisi lain, derasnya modal sering kali menjadi pemicu gesekan di lapangan jika tidak dikelola dengan manajemen yang transparan.
Laporan masyarakat mengenai konflik lahan atau ketimpangan akses ekonomi di sekitar destinasi super prioritas menjadi alarm bagi pemerintah. Ketika devisa pariwisata diproyeksikan mencapai 18,5 miliar dollar AS, muncul kekhawatiran bahwa keuntungan tersebut hanya berputar di lingkaran korporasi besar. Padahal, pariwisata seharusnya menjadi instrumen inklusif yang menyentuh 25,91 juta tenaga kerja yang kini menggantungkan hidup di sektor ini.
Menuju Tourism 5.0: Jawaban Atas Kegagalan Manajemen
Menyadari potensi keretakan sistemik tersebut, pemerintah meluncurkan visi Tourism 5.0. Ini bukan sekadar digitalisasi, melainkan upaya transformasi daya saing melalui integrasi AI dan data terpadu. Salah satu poin krusial adalah penerapan Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 yang menata perizinan akomodasi, termasuk kewajiban bagi penyedia jasa di Online Travel Agents (OTA) untuk memiliki perizinan berusaha yang lengkap.
Langkah ini dipandang sebagai solusi atas karut-marutnya manajemen akomodasi yang selama ini sering dikeluhkan pelaku usaha lokal. Dengan sinkronisasi data “machine to machine”, celah manipulasi dan kegagalan sistem yang kerap merugikan masyarakat bisa diminimalisir. Namun, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada dukungan teknis dan briefing yang memadai bagi para operator di daerah agar tidak terjadi lagi kegagalan manajemen seperti di masa lalu.
Desa Wisata: Benteng Keberlanjutan
Di tengah gempuran mass tourism, program Desa Wisata menjadi tumpuan harapan. Saat ini, terdapat 2.885 desa wisata yang telah tersertifikasi Halal, namun baru 5 desa yang berhasil meraih sertifikat Desa Wisata Berkelanjutan. Angka yang kecil ini menunjukkan betapa beratnya perjuangan untuk mengubah kuantitas menjadi kualitas.
Kepemimpinan nasional saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan bahwa Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 18 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen formal. UU ini harus mampu menjadi payung pelindung bagi masyarakat lokal agar mereka tidak menjadi penonton di tanah sendiri. Pariwisata yang bermartabat adalah pariwisata yang mampu menyelaraskan target 1,21 miliar perjalanan nusantara dengan kesejahteraan nyata di akar rumput.
Pada akhirnya, pariwisata Indonesia 2025 adalah sebuah pertaruhan antara integritas data dan realitas sosial. Jika pemerintah gagal mengelola konflik internal dan aspirasi masyarakat, maka angka-angka fantastis di infografis tersebut hanya akan menjadi monumen kesuksesan yang rapuh. *R101






