--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polda Metro Jaya Periksa Lanjutan Richard Lee 19 Januari

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak.

Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter kecantikan Richard Lee pada Senin, 19 Januari 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan produk kecantikan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa agenda tersebut merupakan kelanjutan dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang belum tuntas.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Pemeriksaan terhadap saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).

Lanjutan Pemeriksaan Kasus Penipuan Produk Kecantikan

Reonald menjelaskan bahwa pada sesi pemeriksaan sebelumnya, penyidik baru menyelesaikan 73 pertanyaan dari total 85 poin pertanyaan yang disiapkan. Hal ini membuat Richard Lee harus kembali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan pada sisa poin yang ada.

“Masih melanjutkan pertanyaan ke 74 sampai 85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73,” tuturnya.

Pihak kepolisian menyatakan tidak mengirimkan surat pemanggilan formal baru kepada Richard Lee. Hal ini dikarenakan agenda tersebut bersifat teknis lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sudah disepakati bersama antara penyidik dan pihak tersangka.

Kasus dugaan penipuan produk kecantikan ini telah berjalan sejak tahun lalu dan menarik perhatian publik setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Gembong Narkoba Freddy Pratama Terpukul! 101 Kg Sabu Gagal Edar