Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, melontarkan kecaman keras terhadap insiden kekerasan seksual yang menimpa seorang buruh perempuan di Makassar. Kasus yang melibatkan dugaan tindakan asusila oleh majikan laki-laki dan perekaman video oleh istri pelaku tersebut dinilai sebagai pelanggaran martabat kemanusiaan yang sangat serius.
Menteri PPPA menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan eksploitasi nyata yang memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa. Menurutnya, status korban sebagai pekerja domestik menjadikannya objek yang sangat rentan di bawah kendali pemberi kerja. Keberadaan rekaman visual dalam aksi tersebut dianggap memperparah trauma dan beban psikis yang diderita korban.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban,” ujar Arifah Fauzi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (8/1/2026). Ia memastikan bahwa Kemen PPPA akan melakukan pengawalan ketat guna menjamin terciptanya keadilan hukum bagi pihak korban.
Implementasi UU TPKS dalam Skandal Kekerasan Seksual Pekerja Makassar
Dalam penanganan kasus ini, Arifah menekankan pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum utama. Negara diinstruksikan hadir untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif dan sepenuhnya berpihak pada hak-hak penyintas. Prioritas penanganan mencakup perlindungan dari intimidasi serta pemulihan hak dasar yang terenggut.
Terkait skandal kekerasan seksual pekerja Makassar ini, Kemen PPPA telah memetakan langkah-langkah intervensi. “Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban berjalan optimal, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan dari ancaman lanjutan,” tegas Arifah.
Data dari koordinasi antara pemerintah pusat dengan UPTD PPA Kota Makassar menunjukkan bahwa laporan resmi telah masuk sejak 3 Januari 2026. Saat ini, tim terkait tengah merampungkan proses asesmen untuk menyusun kronologi detail serta menentukan jenis layanan pemulihan yang paling mendesak bagi korban.
Sinergi Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik
Kementerian PPPA mendesak adanya integrasi kinerja antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Makassar. Kerja sama lintas sektoral ini dianggap krusial agar kasus tidak berhenti di tengah jalan dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kekerasan di lingkungan kerja.
Selain aspek hukum, Menteri PPPA memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak turut serta menyebarluaskan konten video kekerasan tersebut. Menghormati privasi korban menjadi kewajiban publik untuk mencegah terjadinya viktimisasi sekunder. Masyarakat diminta aktif memanfaatkan kanal pelaporan SAPA 129 jika menemukan indikasi kejahatan serupa.
Upaya preventif dan respons cepat melalui sinergi lembaga layanan diharapkan mampu memutus rantai kekerasan terhadap perempuan yang kerap tersembunyi di balik relasi pekerjaan. Kemen PPPA menyatakan akan memantau perkembangan penyidikan hingga vonis pengadilan dijatuhkan. *R103






