--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

BNN Ajak Publik Bongkar Praktik Penyalahgunaan Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menyatakan bahwa kerja sama publik sangat krusial dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

“Apabila teman-teman semua melihat ada indikasi-indikasi yang di luar biasanya, khususnya terkait dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, mohon segera bisa berkoordinasi, diinformasikan kepada aparat BNN maupun aparat lainnya yang terdekat untuk bisa ditindaklanjuti,” tutur Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Langkah proaktif ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika yang kian beragam dalam menyamarkan aksinya. Budi menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkotika merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.

Bongkar Laboratorium Narkotika di Apartemen Ancol

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan tim gabungan dalam membongkar laboratorium produksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta. Fasilitas ilegal tersebut diketahui memproduksi narkotika dalam bentuk cair, yakni liquid vape dan happy water.

Operasi ini menghasilkan penangkapan empat orang yang kini telah menyandang status tersangka. Masing-masing memiliki peran spesifik: HHS dan DM diduga bertugas membawa bahan baku berupa MDMA dan ethomidate, sementara PS dan HSN diduga kuat sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. Laboratorium ini diidentifikasi sebagai bagian dari sindikat peredaran narkotika internasional.

Budi menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkotika adalah wujud komitmen negara dalam menjaga visi Indonesia Emas. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu melawan kartel dan bandar narkotika secara solid.

Baca juga:  Racun yang Menyamar dalam Asap dan Rasa

Ancaman Pidana Mati bagi Para Tersangka

Para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam dan ditahan oleh pihak berwenang. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), para tersangka menghadapi ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, terdapat opsi pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) yang membawa konsekuensi hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, dengan denda maksimal mencapai Rp8 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."